Kota Lhokseumawe, SpiritNews-Kepolisian Sektor (Polsek) Meurah Mulia membekuk tiga pria terkait kasus penyalahgunaan Narkoba di Desa Meunye Empat, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (29/3/2018) sekira pukul 00.30 WIB.
Mereka yang ditangkap yakni ZL alias JG (28), YS (18) dan FY (30). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Meurah Mulia.
Kapolsek Meurah Mulia, Iptu Bustani, mengatakan, ZL merupakan pemilik ganja yang sudah dilinting dengan rokok Dji Sam Soe, dan sabu lebih kurang 0,5 gram. Sedangkan YS diduga menjadi perantara untuk jual beli sabu dari SB yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara FY (30) diduga menggunakan sabu secara bersama-sama dengan para tersangka.
“Mereka berhasil dibekuk saat personil Polsek melaksanakan patroli rutin terhadap warung-warung Wifi pada jam malam di wilayah hukum Kecamatan Meurah Mulia,” kata Bustani.
Dikatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas para tersangka yang diduga mengedar sabu dan telah meresahkan warga di kawasan itu.
“Berbekal informasi tersebut pihak kita langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk kebenaran informasi itu. Ternyata pelaku sangat licin dan selalu berpindah pindah tempat,” jelasnya.
“Saat dilakukan patroli rutin, kami mendapat informasi keberadaan bandar tersebut. Setelah melakukan pengecekan dan informasi tersebut benar, maka tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap mereka,” tegasnya.
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka ZL, kata Bustani, petugas menemukan ganja dan 20,5 gram sabu dalam plastic transparan yang di balut dengan timah rokok.
Selain itu pihaknya juga menyita dua unit handphone dan uang tunai milik ZL sebesar Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan sabu serta uang Rp 80 ribu dari YS yang diduga hasil dari jasa perantara atau kurir sabu.
“Sabu kita amankan dari tangan tersangka ZL dan menurut pengakuannya secara keseluruhan miliknya yang sudah di bungkus dengan ukuran sedang dan kecil yang sudah di paket-paket dalam kertas bening,” terangnya.
Para tersangka dikenakan pasal 111 Jo 112 Jo 114 Jo 127 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sejauh ini pihaknya masih melakukan pengembangan dilapangan. Karena masih ada satu orang lagi yaitu SB, berperan sebagai bandar dalam bisnis haram tersebut.
“SB saat ini masih DPO, untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan dikantor Mapolsek guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek Meurah Mulia.(mah)