Cara Kapolres Karawang, Pendekatan Dengan Masyarakat Melalui Hati Nurani

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang,Spiritnews -Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan dalam seminar pola asuh anak yang digelar Yayasan Ar-Rahmah Sya’bani dan Raudhatul Athfal Al-Luthfi mengatakan, bukan hanya penegakan hukum saja, tetapi dilakukan pendekatan melalui hati nurani, sama halnya seperti korban kejahatan akan menorehkan trauma dan luka yang mendalam.

Cara hukum progresif yang sempat dilontarkan Hendy mengenai kasus Sinta, pelaku yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri sampai koma 15 hari di RSUD Karawang hingga meninggal dunia, awalnya sebagai langkah terobosan hukum dengan menggunakan hati nurani.

Dari terobosan ini, Hendy katakan, sempat diapresiasi oleh dosennya saat di PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian) yang psikolog forensik, Reza Amril. Bahwa proses hukum terhadap tersangka Sinta yang sedang ditanganinya merupakan wajah polisi modern. Bahkan guru besarnya saat Hendy menimba ilmu S2 di Universitas Indonesia (UI), turut memberikan dukungan dalam memperkenalkan hukum progresif kepada publik.

“Saya harus melihat kondisi netizen, melihat pendapat-pendapat masyarakat. Layaknya tetap proses hukum,” ucap Hendy saat menyampaikan kronologis penanganan kasus Sinta (27) atas penganiayaan Calista (1.5) di aula RM. Sindang Reret, Jalan Interchange Karawang Barat, Jum’at (30/3/2018).

Saat ditanya mengenai pertimbangan aspek hati nurani dan kemanusiaan yang sempat dicobanya itu, selanjutnya diselesaikan dengan pemerintah daerah setempat. ketika kami menangani proses hukum Sinta ini sampai ke Pengadilan, sudah selesai tugas polisi. Namun kami masih harus mempelajari dan lain sebagainya.

Dilihat dari pertimbangan psikolognya menurut Hendy, kejiwaan tersangka Sinta tidak mengalami tekanan. Tetapi ada faktor-faktor sisi kehidupannya. Yang melatar belakangi rumah tangga, ada satu anak lagi yang memerlukan kasih sayang ibu.

Ini yang disebut Hendy, sebagai pertimbangan hukum progresif. Kendati kesimpulan yang diambil, proses hukum tetap berlanjut dengan tuntutan awal pasal 80 ayat 2, ancaman 5 tahun penjara. Kini menjadi pasal 80 ayat 3 yang dijerat terhadap tersangka Sinta karena anaknya tersebut hingga meninggal dunia.

“Ancaman hukumannya menjadi 10 tahun penjara, ditambah diperberat sepertiga. Pertimbangan-pertimbangan tadi tetap kami sajikan. Nantikan yang menentukan (vonis) majelis hakim. Polisi sudah bergerak cepat, responsif untuk memenuhi berbagai alat bukti. Secara formil materil perbuatan terpenuhi. Secepatnya berkas perkara ini kami limpahkan ke kejaksaan,” ucapHendy.

Bukan hanya itu saja,lanjut Hendy dalam tugasnya apabila ada anggota nya yang melakukan pelanggaran baiknya menasehati dengan ucapan yang santun, jangan sampai ada kata kasar ataupun kekerasan,”tegasnya.

Kepala Sekolah Ra Udhatul Athfal Siti Rahmah mengatakan, bahwa dilakukan seminar smart parenting ini Tujuan agar orang tua lebih memahami apa itu parenting dan cara mendidik pola asuh anak secara baik dan benar,”ucap Siti.

Seminar ini ada kaitan nya dengan kasus Calista yang meninggal karena  kekerasan yang dilakukan oleh ibu kandungnya,yang merupakan cambukan besar buat semua.

“Dari kasus tersebut kita sebagai orang tua harus menjadikan hikmah dan pembelajaran buat kedepannya

Agar orang tua memahami bahawa kekerasan itu tidak benar,jangan sampai terulang kembali,”tutupnya.(moy)

Pos terkait