Kota Bekasi, SpiritNews-Dalam apel Senin, (2/4/2018) pagi, Asisten Daerah (Asda) III Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Dadang Hidayat menegur tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di organisasi perangkat daerah (OPD) karena belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Tiga OPD itu adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kecamatan Bekasi Barat dan Kesbangpol Kota Bekasi,” kata Dadang saat dikonfrimasi SpiritNews usai apel.
Diakuinya, sampai hari terahkir tanggal 31 Maret 2018 masih banyak yang belum melaporkan karena tidak faham tata cara melaporkan.
“Tetap saya juga siap membantu meng-upload data jika diperlukan. Tidak ada alasan untuk tidak taat aturan. Data hingga hari ini dari sebanyak 378 ASN yang wajib lapor LHKPN baru sekitar 78 persen dan 22 persen pejabat belum laporan. Saat ini masih ada waktu hingga akhir pekan,” katanya.
Seluruh ASN yang memiliki kewajiban sesuai aturan yang ada diharapkan dapat menaatinya. Hal ini akan menjadi salah satu penilaian kedisiplinan dari aparatur Pemkot Bekasi.
“Jika seluruh ASN sudah taat pada hukum dan aturan maka pelaksanaan pemerintahan akan lebih baik dan bersih. Bagi pejabat eselon dua dan tiga maka hal ini wajib setiap tahun, dan hal ini mendapat penilaian dan respon langsung dari KPK. Apa susahnya tinggal mengisi di web KPK,” tegasnya.( sam)