Kabupaten Karawang, SpiritNews-Rumah nenek Tarkah (75) sudah tidak layak huni, bahkan nyaris rubuh.
Melihat kondisi tersebut, Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamakhsyari atau yang akrab disapa Kang Jimmy menyisihkan dana pribadinya untuk memperbaiki rumah yang terletak di Kampung Sukawijaya, RT 001/001, Desa Kertamulya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat itu.
Menurut Kang Jimmy, kondisi perekonimian keluarga nenek ini sedang tidak stabil. Ironisnya, nenek yang memiliki anak lima orang ini tinggal disebuah rumah yang sudah reot.
“Kondisi ini yang membuat saya untuk memberikan perhatian serius kepada nenek ini. Saya akan membantu dia untuk memperbaiki rumahnya dengan menggunakan uang zakat pribadi saya,” kata Kang Jimmy.
Dikatakan, ia sudah lama menyisihkan uang zakat pribadinya sebesar 2,5 persen dari gajinya sebagai Wakil Bupati Karawang. Di tahun 2017 saja, hampir Rp 75 juta zakat gaji dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Ini memang zakat dari gaji saya. Karena memang 2,5 persen di dalam gaji saya ada hak masyarakat yang harus saya berikan dan saya bagikan kepada masyarakat yang membutuhkan seperti anak yatim piatu dan jompo,” ujarnya.
Saat Jimmy sambutan, terlihat warga sangat antusias. Selain itu Jimmy menyinggung soal aturan bantuan rumah tidak layak huni (Rutilahu) yang menurutnya ada kekeliruan. Karena kenyataan yang ada, setiap masyarakat miskin yang akan mendapatkan bantuan Rutilahu harus memiliki sertifikat tanah lokasi untuk dibangunkan Rutilahu.
“Namanya juga masyarakat miskin. Mereka butuh rumah itu ya karena memang tidak mampu dan tidak mempunya uang untuk bangun rumah. Ini malah ditanya punya sertifikat tanahnya atau tidak. Mana punya mereka sertifikat tanah,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Jimmy meminta para kepala desa untuk lebih pro aktif dalam menentukan sikap terhadap pemerintah pusat yang membuat kebijakan aturan bantuan Rutilahu.
“Jimmy meminta kepala desa berkumpul dan diskusikan untuk menentukan sikap. Kemudian ajukan ke camat. Kemudian camat ajukan kepada pemerintah daerah (pemda). Setelah itu pemda mengajukan ke gubernur untuk kemudian diajukan perubahan aturan bantuan Rutilahu ke Kementerian PUPR. Kalau aturan bantuan Rutilahu seperti ini, ya kasian juga masyarakat,” ungkapnya.(moy)