Kota Lhokseumawe, SpiritNews-Satuan Tim Situasi Tertib Aman Rakyat (STAR) Polres Lhokseumawe, membekuk seorang laki-laki pemakai bakong ijo berinisial IS (55), warga Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis (5/4/2018), sekira pukul 00.20 WIB.
Kabag Ops Polres Lhokseumawe, Kompol Ahzan, mengatakan, dalam patroli rutin yang dilaksanakan personil Tim STAR tadi malam dikawasan pesisir pantai berhasil mengamankan seorang laki-laki setengah baya sedang melakukan transaksi ganja di kawasan Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
“Menurut informasi dari masyarakat, kawasan tersebut kerap dijadikan lapak dan transaksi narkoba jenis ganja. Berbekal laporan itu personil kami langsung turun dan melakukan penyisiran di pesisir pantai,” kata Ahzan.
Dikatakan, saat dilakukan penggelahan badan terhadap tersangka IS, personil menemukan satu paket ganja kering di kantong celana kanan yang dikenakannya. Dari temuan barang bukti tersebut petugas melakukan introgasi dan pengembangan dan mengantongi nama pemilik yang saat ini menjadi DPO (daftar pencarian orang).
“Tersangka IS mengaku barang bukti ganja tersebut dia peroleh dari seorang bandar berinisial RE, yang saat ini sudah menjadi DPO,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan keterangan IS, pihaknya langsung mendatangi rumah RE dan berhasil mengamankan dua kilogram ganja dan lima bungkus paket kecil siap edar dalam sebuah tas di dalam rumah RE.
“Saat ini tersangka IS bersama barang bukti sudah kita serahkan ke Sat Narkoba Polres Lhokseumawe, guna dilakukan proses lebih lanjut,” ungkapnya.(mah)