Kabupaten Cianjur, SpiritNews-Panwaslu Cianjur, Jawa Barat, menetapkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur sebagai tersangka dalam kasus dugaan memobilisasi ASN pada konsolidasi Partai Nasdem beberapa waktu lalu.
“Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur, Asep Saefurahman, telah melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan karena diduga memobilisasi tenaga pengajar pada acara Partai Nasdem,” kata Ketua Panwaslu Cianjur Hadi Dzikri di Cianjur, Jumat.
Hadi Dzikri menjelaskan Asep Saefurahman telah melanggar Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada azas netralitas.
Sudah jelas, kata dia, dalam Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.
“PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon. Panwaslu Cianjur akan melakukan tindakan atas hasil penanganan perkara ini ke institusi yang berwenang,” katanya.
Panwaslu akan melaporkan ASN tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta Melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Juga akan melaporkan ke Inspektorat Daerah Cianjur.
Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto mengatakan, pihaknya mendukung upaya Panwaslu Cianjur yang langsung menindaklanjuti temuan dugaan adanya pelanggaran ASN pada Pilkada Jabar 2018.
“Ini harus menjadi pembelajaran bagi pejabat ASN lain,” katanya.(SpiritNews)
Sumber:Antaranews Jabar