Panwaslu Temukan 13 Pelanggaran di Pilbup Bandung Barat

  • Whatsapp
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Bandung Barat, Cecep Rahmat Nugrah
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Bandung Barat, Cecep Rahmat Nugrah

Kabupaten Bandung Barat, SpiritNews-Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengumumkan sejuah ini ada sebanyak 13 temuan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) bupati KBB.

Ketua Panwaslu KBB, Cecep Rahmat Nugraha mengatakan, 13 temuan tersebut, tiga di antaranya teregister di Kabupaten dan 10 temuan lainnya oleh Panwascam.

Bacaan Lainnya

Adapun jenis tiga temuan pelanggarannya, Cecep menyebutkan pada saat adanya rotasi, mutasi dan promosi jabatan yang dilakukan oleh Pemkab Bandung Barat.

“Saat kami klarifikasi ke pihak Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM), ternyata ada (mereka) surat izin dari Menteri terkait promosi itu. Artinya, akhirnya status tersebut kami hentikan karena sudah terbukti ada surat izin dari Menteri,” katanya di kantornya Komplek Permata, Jumat (6/5/2018).

Selanjutnya, Cecep menambahkan terkait dengan ASN yang berfoto dengan salahsatu pasangan calon (paslon), hal itu telah dilakukan proses ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Inspektorat KBB, dengan statusnya mendapat sanksi moral oleh KASN.

“Sekarang sudah ditindaklanjuti Pemda serta suratnya pun sudah kami terima tembusan dari KASN,” ucap dia.

Selain itu, Cecep mengaku ada temuan masalah adanya kepala desa yang mengacungkan jempol dan jari telunjuk di salahsatu kecamatan di KBB. Kemudian, setelah dilakukan klarifikasi bersama Kejaksaan dan Kepolisian, Panwaslu pun akhirnya menghentikan temuan itu.

“Karena ya tidak memenuhi unsur ketika kami membahasnya saat kegiatan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama Kejaksaan dan Kepolisian,” ujarnya.

Sehingga dari seluruh temuan itu, hanya satu temuan yang berlanjut pada penindakan, yakni pelanggaran kode etik ASN. Padahal, panwas pun sempat mendapat informasi saat rakor Sentra Gakumdu selama dua hari di Lembang, yakni ada temuan pelanggaran di antaranya terkait keterlibatan anak-anak dan kampanye di luar jadwal, serta perangkat desa masuk sebagai tim sukses, hingga penggunaan fasiltas negara, seperti ada ambulans desa untuk mengangkut logistik kampanye.

“Tapi itu semua kami hentikan karena tidak memenuhi unsur,” katanya.

Selama ini, temuan-temuan itu hanya masuk dalam kategori pelanggaran dalam Pilbup, sedangkan pelanggaran Pilgub, Cecep sempat menyebut ada tindaklanjut dengan melakukan penelusuran awal ketika salahseorang tokoh nasional datang ke KBB.

“Saat kami klarifikasi ternyata tak memenuhi unsur, karena saksi-saksi tidak memberi pernyataan yang menjelaskan adanya inisiatif penyelenggara setempat,” ucapnya.(gus)

Pos terkait