Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews – SA (38 tahun) seorang Nelayan yang diduga pengedar ganja berhasil dibekuk personil Polsek Dewantara di rumahnya di Jalan Pinggir Pantai Dusun Suka Damai Desa Bangka Jaya Kecamatan Dewantara Kab. Aceh Utara, Minggu (08/04/2018) sekitar pukul 00.15 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kapolsek Dewantara AKP Erpansyah Putra dalam keterangannya kepada media ini Minggu (08/04/2018) siang menyebutkan, bahwa penangkapan berawal mendapatkan informasi dari masyarakat dirumah tersangka diduga sering dilakukan transaksi Narkotika jenis ganja.
“Masyarakat sudah sangat resah dengan aktivitas mereka, sehingga laporan warga langsung ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka,” ujarnya.
AKP Erpansyah menyebutkan, dalam aksi penangkapan itu tersangka sempat berusaha melarikan diri dari pintu belakang rumahnya, namun karena kesigapan petugas tersangka berhasil di ringkus oleh petugas yang sudah siaga mengepung rumah tersangka dan dilakukan penggeledahan dirumah tersangka.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 38 bungkus diduga ganja yang tersimpan di dalam tas pakai berwarna biru.
“Selain itu kita juga turut diamankan uang tunai Rp. 200 ribu dan satu unit HP android advan warna putih sebagai barang bukti. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Dewantara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya. (mah)