Kota Bekasi, SpiritNews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi akan melaksanakan debat terbuka kepada kedua pasangan calon walikota dan wakil walikota Bekasi pada 11 April 2018 mendatang, di Gedung Al-Muhajirin, Jalan Cut Meutia, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Komisioner KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, mengatakan, tidak main-main memberikan peringatan dan meminta kepada kedua pasangan calon untuk hadir tepat waktu.
“Jika ada yang menolak debat terbuka, KPU Kota Bekasi, akan memberikan sanksi khusus bagi pasangan calon yang menolak atau tidak hadir dalam debat terbuka tersebut,” tegas Nurul Sumarheni, kepada SpiritNews, Senin (9/4/2018).
Adapun sanksinya adalah, KPU Kota Bekasi tidak menayangkan layanan iklan di media pada 14 hari sebelum pemungutan suara.
“Pasangan calon bisa tidak hadir dengan alasan sakit atau sedang beribadah haji, itupun dengan surat keterangan resmi dari lembaga terkait,” jelasnya.
KPU Kota Bekasi juga telah menyiapkan materi debat terbuka yang akan menjadi pedoman dan simpul pertanyaan dari panelis kepada pasangan calon sebagai 3 jenis.
Pertama adalah, soal pembangunan sumber daya manusia (SDM), sosial dan ekonomi. Contohnya meliputi pendidikan, kesehatan, pengangguran dan pemerataan pembangunan.
Kedua, berkaitan dengan transportasi, lingkungan hidup dan kependudukan. Contohnya seperti, kemacetan, kebersihan, ketertiban, penanggulangan sampah, penanggulangan banjir dan pencemaran lingkungan serta masalah-masalah sosial.
Ketiga atau terakhir, bagiama menyikapi Kota Bekasi yang modern, ramah dan aksesibel. Contohnya adalah, pengembangan penggunaan teknologi, pelayanan publik, ramah anak, ramah lansia, ramah disabilitas, keamanan dan stabilitas sosial.
“Tema ini masih bisa berubah sesuai masukan tim paslon. Kami akan akomodir masukan-masukan tim paslon dan kami akan eleborasi oleh panelis,” ungkapnya.(sam)