Kota Bekasi, SpiritNews– Penjualan tanpa resep kasus obat keras yang di jual tanpa adanya anjuran resep dokter mulai kembali terjadi. Sat Resnarkoba dan Polsek Jajaran Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap para pelaku yang menjual obat keras tanpa anjuran resep dokter. Oleh karena itu tindak lanjut perintah tugas Kapolda untuk melakukan operasi miras dan obat-obatan terlarang sebagai tindak lanjutnya, Senin (9/4/2018).
Banyak orang karenanya di berbagai daerah orang-orang suka membeli miras oplosan dan menyebabkan kematian karnanya.
Kapolres Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto, menjelaskan, operasi yang dilakukan sejak hari Jumat, Sabtu, Minggu malam. Sudah berhasil melakukan penyitaan dan beberapa penangkapan dari beberapa TKP.
“Yang pertama untuk obat-obatan. Yang berhasil kita amankan ada 8.801 butir itu disita dari tiga tempat. Di Kranji ada dua lokasi dan di Bekasi Timur ada satu lokasi,” ucapnya.
Tentu dari situ ada tiga tersangka yang di tahan dengan pengenaan pasal 196 UU kesehatan nomor 36 tahun 1999 dengan pidana maksimal 9 tahun.Ini sebetulnya menjual obat ini ada beberapa yang boleh dijual tetapi tetap harus memakai standar tertentu yakni resep dokter, standar farmasi dan lain sebagainya tahan mereka.
“Untuk minuman keras sendiri, kita menyita 2234 botol miras dengan rincian 1558 botol, lalu 676 berbagai merk botol, lalu 80 bungkus plastik minumam keras oplosan, dan satu dirigen oplosan, itu ada satu orang yang kita tahan karena menjual. Sedangkan lainnya itu kita tipiring,” tuturnya.(den)