Jakarta, SpiritNews-Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membeberkan anomali yang ditemukan dalam proses registrasi kartu SIM prabayar yang berasal dari Indosat Ooredoo. Pihaknya langsung segera lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR RI, Senin (9/4/2018) kemarin.
Ditjen Dukcapil Kemendagri mengatakan, penyalahgunaan NIK terjadi di semua operator selular. Yang paling signifikan berasal dari Indosat Ooredoo, di mana terdapat 2,2 juta kartu SIM prabayar didaftarkan dengan 1 NIK.
Menanggapi hal ini, Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo, Deva Rachman, mengatakan pihaknya melaksanakan program registrasi kartu SIM prabayar sesuai aturan dan mekanisme yang ditetapkan.
“Terkait dengan anomali data 1 NIK yang digunakan untuk registrasi banyak nomor seperti yang disampaikan dalam RDP kemarin, kami telah melakukan pemblokiran,” kata dia kepada wartawan, Selasa (10/4/2018).
“Indosat Ooredoo selalu menekankan kepada masyarakat untuk melakukan registrasi sesuai dengan peraturan dan tidak menggunakan data NIK dan no KK secara tanpa hak,” ia menambahkan.
Pemblokiran ini menyusul permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sesuai dengan Surat Edaran BRTI Nomor 210/BRTI/III/2018 tanggal 26 Maret 2018, tentang pemblokiran kartu pelanggan yang diregsitrasi secara tidak sah dan tanpa hak.
Dirjen PPI Kominfo, Ahmad Ramli, mengatakan operator seluler diberi kesempatan untuk memblokir nomor-nomor yang didaftarkan secara tak wajar hingga 1 Mei 2018. Jika tidak juga “bersih”, ada sanksi yang menanti.
“Dari kami bisa sanksi administrasi, teguran pertama, kedua, ketiga. Buat perusahaan ditegur itu luar biasa,” ia menuturkan.
Meski anomali yang paling masif berasal dari Indosat Ooredoo, bukan berarti operator lain bebas dari kasus serupa. Sebanyak 518.000-an nomor Telkomsel juga didaftarkan dengan 1 NIK, 319.000-an dari XL Axiata, 83.000-an dari Hutchison Tri, dan 145.000-an dari Smartfren.
(SpiritNews)