Menaker Ingin Kompetensi Pekerja Indonesia di Atas Standar

  • Whatsapp

Jakarta, SpiritNews-Pemerintah Indonesia berharap agar Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia bisa melampaui standar kompetensi yang berlaku di dunia kerja saat ini. Tujuannya agar SDM Indonesia benar-benar bisa bersaing dengan SDM dari negara lain.

“Karena kalau standar-standar saja, bisa menang, bisa kalah. Untuk bisa memastikan, menang ya harus di atas standar,” kata Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri saat menyampaikan keynote speech pada acara Diskusi Publik Forum Kebijakan Ketenagakerjaan (FKK) di Auditorium CSIS, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Bacaan Lainnya

Oleh karenanya, Menaker menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memperkuat kompetensi SDM Indonesia melalui beberapa cara.

Pertama, penguatan akses dan mutu vocational training (pelatihan vokasi) dan retraining. Menurut Menaker, upaya ini dilakukan mengingat angkatan kerja Indonesia saat ini masih didominasi oleh lulusan SD-SMP.

Saat ini, lebih kurang 60-an persen dari 128 juta angkatan kerja masih berpendidikan SD-SMP.

“Dengan adanya profil angkatan kerja kita ini menyebabkan kita over suply di bawah. Sedangkan tenaga kerja level menengah ke atas kita kekurangan,” ujarnya.

Secara lebih spesifik, Menaker menjelaskan bahwa vocational training dan retraining juga bertujuan untuk membantu lulusan pendidikan Indonesia yang dihadapkan pada problem miss match dan under qualification.

Miss match merupakan persoalan dimana kompetensi yang dimiliki lulusan lembaga pendidikan tidak sesuai dengan kebutuhan dunia industri. Tingkat miss match-nya pun cukup tinggi, yakni mencapai 64%.”Artinya, dari 10 orang hanya 3-4 orang saja yang match,” urai Menaker.

Sedangkan under qualification merupakan problem dimana kualifikasi yang dimiliki lulusan lembaga pendidikan masih berada di bawah standar pasar kerja/dunia industri.

“Sehingga ini harus dijembatani dengan berbagai vocational training dan retraining. Agar mereka bisa masuk ke pasar kerja atau menjadi wirausaha baru,” tutur Menaker.

Selain itu, Menaker menilai bahwa vocational training dan retraining juga dapat membantu pekerja yang terancam PHK akibat dari revolusi industri 4.0, serta pekerja yang terjebak pada jenis-jenis pekerjaan tertentu, sehingga mereka tidak memiliki skema kenaikan upah dan karier.

“Penguatan akses dan mutu ini agar masyarakat dapat meningkatkan keterampilannya, baik itu melalui lembaga pelatihan milik pemerintah, milik swasta, atau yang lainnya,” paparnya.(rls/SpiritNews)

Pos terkait