Tega! Kakek Cabuli Cucunya Sendiri yang Usia 5 Tahun

  • Whatsapp
Ilustrasi pencabulan dibawah umur
Ilustrasi pencabulan dibawah umur

Kabupaten Rokan Hilir, SpiritNews-Seorang kakek inisial MY tega mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 5 tahun. Kondisi rumah korban di sebuah Desa Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk memaksa cucunya melakukan hal tak terpuji tersebut

Akhirnya, perbuatan cabul MY terbongkar karena kepolosan korban menceritakan yang dialaminya kepada ibunda. Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto mengatakan, kasus itu terungkap saat itu bocah malang tersebut menghubungi ibunya lewat telepon. Dalam pembicaraan itu, awalnya korban hanya menyebutkan nama pelaku tanpa menjelaskan perbuatannya.

Bacaan Lainnya

“Lewat telepon itu, ibu korban bertanya kembali kepada anaknya, apa yang terjadi. Namun awalnya korban menyebutkan tidak terjadi apa-apa,” katanya kepada wartawan, Rabu (11/4/2018).

Ibu korban yang sedang berada di luar kota pun penasaran dan tak enak hati. Keesokan harinya, ibu korban pun langsung segera pulang ke rumah untuk menemui anaknya. Setelah tiba, ibu korban langsung mencari anaknya. Setelah bertemu, dia langsung membawa korban ke rumah neneknya.

Setelah tiba, ibu bertanya kepada anaknya dengan disaksikan dengan ayah korban dan juga neneknya. Setelah dirayu dan dibujuk, akhirnya korban menceritakan kejadian pilu yang dialaminya.

“Kepada ibu, bapak dan neneknya, korban mengaku diperlakukan pelecehan seksual oleh kakeknya,” kata Sigit.

Alangkah kagetnya orangtua korban dan neneknya mendengar pengakuan bocah tersebut. Akhirnya setelah berunding dengan keluarga, ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Simpang Kanan.

“Korban divisum et revertum, dan hasilnya betul mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan MY,” ucap Sigit.

Setelah mendengar pengakuan korban dan melihat hasil visum, Kapolsek Simpang Kanan, Ipda S Sodikin langsung memerintahkan anak buahnya untuk menangkap sang kakek. Tanpa perlawanan, MY akhirnya ditangkap di rumahnya.

“Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Simpang Kanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku MY dijerat pasal 76 E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkas Sigit.(SpiritNews)

 

Pos terkait