Kota Johor, SpiritNews-Pengadilan di Malaysia menjatuhkan hukuman penjara kepada 43 warga negara Indonesia (WNI) atas tuduhan memasuki wilayah negara itu secara ilegal. Mereka dihukum penjara antara tiga hingga empat bulan dan dicambuk.
Ke-43 warga Indonesia yang dihukum penjara tersebut terdiri dari 43 pria dan sembilan wanita. Mereka berusia antara 20 hingga 53 tahun.
Puluhan WNI ini ditangkap di kawasan rawa di Desaru, Johor, Malaysia, pada 17 Maret 2018.
Mengutip laporan The Star, Kamis (12/4/2018), hukuman penjara dan cambuk dijatuhkan Hakim Zahilah Mohammad Yusof di Pengadilan Khusus di Pusat Penanahan Imigrasi Johor.
Selain menghukum 43 WNI, hakim Zahilah juga menghukum enam pria asing penyandang disabilitas yang ketahuan mengemis di Johor. Enam pria asing itu menggunakan kruk dan kursi roda.
Mereka memasuki Malaysia dengan visa turis, namun sudah overstay. Enam pria asing tersebut tergiur untuk mengemis karena penghasilannya cukup banyak.
Keenam pria asing berusia 22 hingga 53 tahun tersebut ditangkap di sebuah rumah di Taman Century Garden pada 13 Maret 2018.
Mereka dijatuhi hukuman penjara antara satu hingga enam bulan dan denda atas tuduhan tinggal di Malaysia dengan status overstay.(SpiritNews)