Banda Aceh, SpiritNews-Personel Direktorat Narkoba Polda Aceh berhasil menciduk seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Aceh berinisial G (53) dan dua oknum polisi yang berinisial U (33) dan H (35), ketika sedang menggunakan narkoba jenis sabu di kawasan Desa Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar, mengatakan bahwa ketiga tersangka itu diamankan polisi pada Selasa (3/4/2018) sekira pukul 10.30 WIB. Ketika diciduk, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,17 gram, alat isap, serta telepon pintar milik para tersangka.
”Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat. Kemudian personel Ditres Narkoba melakukan penangkapan terhadap ketiganya di tempat kejadian perkara, dan selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polda Aceh guna penyelidikan,” jelas Misbahul kepada wartawan, Kamis (12/4/2018).
Misbahul menyebutkan, terhadap tersangka yang berstatus sebagai anggota Polri, selain dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, kedua anggota Polri itu juga dikenakan pasal dalam kode etik profesi Polri yaitu Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dengan tidak hormat.
”Yaitu pasal 12 ayat 1 huruf a, dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Misbahul, berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba anggota Polri di lingkungan Polda Aceh telah menandatangani fakta integritas. Dan apabila terbukti menyelanggunakan narkoba, maka personel tersebut telah melanggar hukum dan melanggar syariat agama, sehingga dapat diproses menurut hukum yang berlaku.(SpiritNews)