3 Pelaku Persekusi Anak di Bawah Umur di Bekasi, 2 Masih Buron

  • Whatsapp

Kota Bekasi, SpiritNews-Kasus persekusi atau main hakim sendiri sekarang ini memang sudah meluas bahkan sampai tidak melihat orang tua atau pun muda.

Seorang anak di bawah umur yang diduga mencuri sebuah jemuran ini  terjadi di daerah Rawa Lumbu Besar, Bekasi Utara. Kejadiannya pada saat itu korban, diduga mengambil jaket di sebuah jemuran rumah lalu ada yang mempersekusinya dan ditangkap.

Bacaan Lainnya

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto mengatakan, tiga orang tersangka terkena pasal 170 dengan tindak pidana maksimum 10 tahun penjara.Peran dari para yang tersangka yang  sudah ditangkap ini adalah mereka yang menelanjangi si anak. lalu ia memiting dan mencambak rambut anak itu.

“Baru satu tersangka yang kami tangkap, dua orang lagi yang juga melakukan pemukul itu sedang dalam pencarian dan akan juga di proses penangkapannya. Laporannya baru kami terima kemarin jam 11 siang,” ujar Indarto .

Untuk pelaku inisial MN usia 40 tahun, pekerja swasta sedangkan korban A usia 13 tahun, pelajar.

“Jadi menurut keterangan para saksi, anak ini masuk ke pagar menuju ke jemuran, lalu ada sweater diambil yang diduga tersangka kasus pencurian itu. Dipikirnya sweater itu milik temennya di ambil”. ucapnya kepada SpiritNews.

Pemilik rumah melihat itu ada beberapa orang anak keluar, di kejar, mereka lari yang ketangkap adalah dua orang anak.Setelah ditangkap dilakukan kekerasan oleh tiga orang yang sekarang  diamankan.

Korban di visum tetapi hanya memar saja karena sebetulnya korban tidak hanya dipukuli saja, tetapi juga dipiting dan dijambak rambutnya.

“Mungkin pesan kepada warga masyarakat, ini sudah bagus sebetul dengan warga cepat menagkap seorang pelaku yang diduga mencuri,  lalu tersangka diserahkan ke RW.Tetapi yang perlu dihindari penggunaan kekerasan terhadap orang yang diduga melakukan, apapun bentuknya apakah menggunduli rambut, menelanjangi apalagi memukul itu harus kita hindarkan,”pungkasnya (den)

Pos terkait