Kabupaten Karawang, SpiritNews– Pengungkapan kasus Curat Curanmor di wilayah hukum Polres Karawang, team Resmob Polres Karawang telah melakukan penangkapan tersangka Curanmor dan Penadah motor, Jumat (6/4/2018), Pukul 03.00WIB.
Tersangka yang berhasil ditangkap Mukti alias keling bin Acim dan Daim bin Duloh ditangkap dan 3 tersangka lagi masih dalam pengejaran pihak Polres Karawang.
“Para tersangka melakukan aksi pencurian motor korban dengan menggunakan kunci palsu, kemudian menjual motor tersebut ke penadah di Desa Cilempung, Karawang dan Kampung Petag, Pabuaran Subang,” Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan, saat gelar ekspose, Jumat (13/4/2018).
Team Resmob, Jumat (6/4/2018) pukul 00.00 WIB, mendapatkan informasi bahwa ada pelaku penadah sepeda motor yang sering bertransaksi di sekitaran Desa Cilempung.Dari informasi tersebut team langsung meluncur ke TKP dan berhasil dilakukan penangkapan.
“Kami terus lakukan pengembangan. Pada pukul 04.30 WIB pelaku pemetik berhasil diamankan dirumah istrinya di Kampung Petag, Kecamatan Pabuaran, Subang,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan 1 set kunci leter T beserta mata kunci, 1 unit Spm Honda beat warna putih-merah, 1 unit Spm Honda Vario warna biru, 2 unit hp, 10 pasang plat Nopol, 1 buah bor, 2 buah gembok, 1 buah golok.(moy)