Kota Bekasi, SpiritNews-Peredaran minuman keras (miras) oplosan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota semakin merajalela. Padahal tidak sedikit pelaku yang sudah diproses hukum.
Kondisi ini membuat Polres Metro Bekasi Kota geram dan akan menindak tegas para pelaku peredaran miras oplosan tersebut. Agar ada efek jera dalam penyebaran minuman haram ini.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol indarto. menindak tegas dengan ditemukan nya miras yang tidak ada efek jera pada pelaku pembuat miras oplosan ini.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto, mengatakan, selama pihaknya menggelar operasi pekat (penyakit masyarakat), pihaknya berhasil menyita 101 botol miras dalam kemasan berbagai merk dan 40 bungkus miras oplosan di dua titik. Sedangkan jajaran Polsek menyita 142 miras kemasan dari tujuh titik.
“Operasi ini bukannya makin kendor, tapi akan semakin kita gencarkan karena pak walikota, kajari, dan ketua Pengadilan Negeri (PN) sepakat dengan kami bahwa miras harus zero di Bekasi Kota,” kata Indarto kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, Senin (16/4/2018) di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Diakuinya, sebelum bulan suci puasa peredaran minuman keras habis habis, baik oplosan maupun kemasan.
“Polres Metro Bekasi Kota dan Pemerintah Kotamadya (Pemkot) Bekasi akan membentuk tim yang fungsinya untuk menyisir dan merazia toko-toko penjual miras terutama yang berkedok toko jamu,” jelasnya.
“Jadi kalau masih ada, kita akan tangkap dan kita akan tahan, termasuk penjual miras yang bukan oplosan pun ditahan. Pasal yang digunakan sudah berbagai macam undang-undang, dan pidanannya pun diatas lima tahun,” tambahnya.
Menurutnya, sembilan titik penemuan miras oplosan itu adalah Kelurahan Teluk Buyung di Bekasi Utara, Jatiasih, Medan Satria, Pondokgede, Bantargebang dan Mustikajaya.
“Malam tadi kita tangkap satu orang, sedangkan yang kemarin masih buron dan masih kita kejar yang menyebabkan kematian itu dia masih diluar kota,” ujarnya.
Penjabat Walikota Bekasi, R Ruddy Gandakusumah, mengatakan, pihaknya sudah berkomitmen dengan Polres Metro Bekasi Kota untuk menyisir toko-toko obat yang berizin dan tidak berizin menjual miras.
“Kita akan bahas jangka pendek dan jangka panjang. Betul kata pak Kapolres tadi jangka pendek dilakukan operasi gabungan. Kita akan mengerahkan Satpol PP, dan saya udah perintahkan camat dan lurah untuk koordinasi dengan Polsek setempat untuk memastikan titik-titik miras itu beredar untuk dilanjutkan ke operasi,” kata Ruddy.
Menurut Ruddy, pihaknya akan membantu Polres Metro Bekasi Kota karena masalah ini merupakan penyakit masyarakat (pekat).
“Kita punya Perda dan Perwal tahun 2009 dan secara tegas dan jelas itu sudah diatur tentang pencegahan dan peredaran. Itu produk hukum kesepakatan antara eksekutif dan legislatif yang harus ditegakkan,” tegasnya.(den)