Kabupaten Riau, SpiritNews-Warga Kuantan Singingi, Riau, Marwilis (57) ditangkap polisi. Ini karena ulahnya diduga mencabuli 9 bocah SD di desanya.
“Korban pencabulan anak di bawah umur perkirakan ada 9 orang. Namun sampai saat ini baru 4 orang tua korban yang membuat laporan,” kata Kapolres Kuansing, AKBP Fibri Karpiananto kepada wartawan, Selasa (17/4/2018).
Fibri menjelaskan, para korban ini adalah anak tetangga tersangka Marwilis. Para korban dicabuli di rumah pelaku.
“Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka ini diperkirakan sejak Maret. Korban dari SD kelas 1 sampai kelas 3,” kata Fibri.
Dalam laporan disebutkan, kata Fibri, bahwa anak-anak wanita tersebut diajak pelaku di rumahnya. Di rumah tersebutlah anak-anak tersebut dicabuli. Warga yang mengetahui perbuatan tersebut melaporkan kepada orang tua korban.
“Setelah itu, para korban ditanyain orang tuanya. Mereka mengaku dibawa tersangka ke rumahnya dan dipaksa melayani nafsu tersangka,” kata Fibri.
Para korban selama ini tidak berani menceritakan kepada orang tuanya, karena ada ancaman dari pelaku. Dengan terbongkar kasus pencabulan itu, pihak kepolisian telah menangkap pelaku.
“Pelaku diancam UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Fibri.(SpiritNews)