Dua Tahun Ayah Bejat Gauli Anak Tirinya, Dijerat dengan Qanum Jinayat

  • Whatsapp
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu didampingi penyidik menunjukkan barang bukti

Lhokseumawe, SpiritNews-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menangkap Dar (50) warga Desa Seumirah, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin (16/4/2018), malam.

Pria setengah baya itu ditangkap atas kasus dugaan pemerkosaan dan pengancaman terhadap anak tirinya Mawar (14) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama dua tahun sejak tahun 2016 hingga 2018.

Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan terhadap Mawar terjadi sejak tahun 2016. Tersangka Dar melakukan pemerkosaan dengan ancaman akan memotong tubuh Mawar dengan parang dan akan meracuni ibunya bila menceritakan hal tersebut kepada ibunya dan orang lain.

“Tersangka melampiakan nafsu sahwat bejatnya serta pengancaman terhadap anak tirinya selama kurun waktu dua tahun, sejak tahun 2016 hingga terakhir Maret 2018, dikediamannya di Desa Seumirah, Kecamatan Nisam,” kata Budi, saat gelar perkara di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (17/4/2018).

Dikatakan, korban yang merasa ketakutan dan tidak sanggup lagi menahan perbuatan bejat ayah tirinya yang berulang kali. Sehingga korban melaporkan perlakuan yang menimpanya kepada ibunya.

“Awalnya, ibu korban melaporkan hal tersebut kepada kami setelah anak kandungnya menceritakan semua kelakuan ayah tirinya. Setelah melakukan penyelidikan serta mempelajari kasus tersebut, maka tersangka kami amankan tadi malam,” katanya.

Menurutnya, dari hasil visum terhadap korban ditemukan luka sobek dibagian sensitif korban. Dan setelah diinterogasi, pelaku mengakui pemerkosaan tersebut berulang kali terhadap korban di dalam kamar rumahnya.
“Dari pengakuannya, pelaku memperkosa anak tirinya berulang kali karena tidak kuat menahan nafsu birahinya ketika melihat tubuh korban,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, selain mengamankan pelaku penyidik juga menyita barang bukti berupa pakain serta celana dalam korban.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 34 jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat,” ungkapnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Munawar, mengatakan, Peraturan Gubernur No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat tidaklah bertentangan dengan qanun. Pergub tersebut justru untuk memperkuat aturan yang sebelumnya telah ada yaitu Qanun No. 7 Tahun 2013.

“Jika di qanun disebutkan bahwa uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir, sama halnya dengan Pergub. Hanya saja lokasi pelaksanaannya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” kata Munawar.

Menurutnya, di dalam qanun ada beberapa hal yang seharusnya tidak diperbolehkan, tetapi justru terjadi. Misal pada Pasal 262 ayat 2 yang dalam isinya disebutkan bahwa uqubat cambuk tidak boleh dihadiri oleh anak-anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun. Menurut Munawar aturan tersebut selama ini sering dilanggar.

Selain itu, dalam pasal yang sama di ayat 4, menyebutkan bahwa jarak antara tempat berdiri terhukum dengan masyarakat penyaksi paling dekat 12 meter.

“Jadi Pergub tidak untuk menghilangkan substansi dari Qanun, tapi justru memperkuat aturan seperti yang tertera dalam Qanun,” katanya.

Selebihnya, isi dari Pergub No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat, sama dengan Qanun No. 7 Tahun 2013. Hanya tempat terbuka yang lebih mudah dikendalikan, yaitu hukuman cambuk akan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan/Rutan/Cabang Rutan.

Berikut isi Qanun No. 7 Tahun 2013 dan Pergub No. 5 Tahun 2018 :

1. Qanun No. 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat

Pasal 262
(1) ‘Uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir.
(2) Pelaksanaan ‘Uqubat cambuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dihadiri oleh anak-anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.
(3) Pelaksanaan `uqubat cambuk dilaksanakan di atas alas (bidang) berukuran minimal 3 x 3 meter.
(4) Jarak antara tempat berdiri terhukum dengan masyarakat penyaksi paling dekat 12 (dua belas) meter.
(5) Jaksa, hakim pengawas, dokter yang ditunjuk dan petugas pencambuk berdiri di atas atau di sekitar alas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama pencambukan berlangsung.
2. Pergub No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat
Pasal 30
(1)  ‘Uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir.
(2)  Pelaksanaan ‘uqubat cambuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dihadiri oleh anak-anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun.
(3)  Tempat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat di Lembaga Pemasyarakatan/Rutan/Cabang Rutan.
(4)  Pelaksanaan ‘uqubat cambuk di Lembaga Pemasyarakatan atau Rutan/Cabang Rutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah adanya naskah kerjasama antara Pemerintah Aceh dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI.
(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan ‘uqubat cambuk dalam Lapas/Rutan/Cabang Rutan diatur dalam naskah kerjasama.
(6)  Sebelum adanya naskah kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka ‘uqubat cambuk dilaksanakan pada tempat terbuka lainnya.

(mah)

Pos terkait