Menaker Imbau Pengusaha dan Serikat Pekerja Intensifkan Forum Bipartit

  • Whatsapp
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri

Kabupaten Bekasi, SpiritNews-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri mengimbau agar pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh memaksimalkan forum bipartit. Hal ini bertujuan agar jika terjadi perselesihan hubungan industrial dapat terselesaikan dengan cepat dan baik karena kedua belah pihak sudah terbiasa berdiskusi dalam menyikapi perselisihan antar keduanya.

“Kalau ada masalah harus didiskusikan, terbuka dan saling percaya antara serikat pekerja dan pengusaha,” ujar Menaker saat membuka acara dialog sosial hubungan industrial tentang pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bertajuk “Mewujudkan Kelangsungan Usaha dan Kesejahteraan Pekerja Melalui Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama” di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (17/4/2018).

Bacaan Lainnya

Hal tersebut, lanjut Menaker, harus diupayakan bersama untuk meminimalisir kesalahpahaman. Baik pekerja maupun perusahaan harus mengoptimalkan dan mengefektifkan forum bipartit agar ketika pembahasan PKB misalnya, akan berjalan lebih baik.

Menaker menambahkan, dengan adanya PKB hak dan kewajiban masing-masing baik perusahaan maupun pekerja akan jelas. Lebih dari 90 persen perundingan PKB mencapai kesepakatan antara manajemen dan pekerja.

“90 persen pelaku ketenagakerjaan puas dengan hasil PKB,” katanya.

Selain itu, Menaker juga menyinggung pentingnya kedudukan serikat pekerja di perusahaan. Sebab inovasi di perusahaan kerap datang dari kalangan pekerja atau serikat pekerja.

“Pengusaha harus memberi ruang bagi serikat pekerja untuk tumbuh dan serikat pekerja juga harus produktif,” papar Menaker.

Menaker mengingatkan pengusaha dan pekerja untuk tidak menggunakan kekuatan dalam dialog sosial. Jika keduanya mengedepankan kekuatan maka akan berelasi pada kekuasaan.

“Kalau kekuatan relasinya kekuasaan, akhirnya kita tidak pergi ke mana mana,” pungkas Menaker.

Untuk diketahui, berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi jumlah perusahaan di Kawasan Industri Kabupaten Bekasi sebanyak 4.345 perusahaan. Sedangkan jumlah tenaga kerjanya mencapai angka 1.214.052 orang pekerja (Kawasan Industri Jababeka, MM2100, Lipo Cikarang, EJIP Industrial Park, dan Delta Mas).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 377 perusahaan telah memiliki perarturan perusahaan. Sedangkan yang sudah memiliki PKB sebanyak 150 perusahaan.(rls/SpiritNews)

Pos terkait