10 Proyek Strategis Nasional Rp61,5 Triliun Sudah Rampung

  • Whatsapp
Proyek Strategis Nasional Rampung
Proyek Strategis Nasional Rampung

Jakarta, SpiritNews-Komite Percepatan Penyediaan Infrastuktur Priroritas (KPPIP) memastikan sebanyak 10 proyek infrastruktur senilai Rp61,5 triliun sudah beroperasi pada 2017, sehingga dikeluarkan dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Keterangan pers tertulis KPPIP yang diterima di Jakarta, menyatakan proyek yang sudah selesai tersebut antara lain Jalan Tol Soreang-Pasirkoja di Jawa Barat (11km), Jalan Tol Mojokerto-Surabaya di Jawa Timur (36,3km) dan Jalan Akses Tanjung Priok (16,7km).

Bacaan Lainnya

Kemudian, Bandara Raden Inten II di Lampung, Pengembangan Lapangan Jangkrik dan Jangkrik North East Wilayah Kerja Muara Bakau di Kalimantan Timur dan Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan Sarana Penunjang Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu di Kalimantan Barat.

Selain itu, Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan Sarana Penunjang Aruk, Kabupaten Sambas di Kalimantan Barat serta Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan Sarana Penunjang Wini, Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur.

Terakhir, Bendungan Teritip di Kalimantan Timur serta Pembangunan Saluran Suplesi Daerah Irigasi Umpu Sistem (Way Besai) di Lampung.

Tidak hanya 10 proyek ini yang dikeluarkan dari PSN, namun juga terdapat 14 proyek yang juga ikut keluar dengan alasan tidak bisa memulai proses konstruksi sebelum triwulan III-2019.

Dengan demikian, dari awalnya terdapat 245 proyek yang masuk PSN plus dua program, setelah dilakukan evaluasi, daftar PSN menjadi 222 proyek dan tiga program dengan nilai investasi kurang lebih mencapai total Rp4.100 triliun.

Terdapat satu proyek dan satu program tambahan yang masuk dalam PSN ini yaitu proyek pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia dan Program Pemerataan Ekonomi.

valuasi terhadap PSN merupakan bentuk akuntabilitas dan profesionalisme kerja KPPIP sesuai dengan amanat yang diberikan melalui Perpres No 3 tahun 2016 serta Perpres No 58 tahun 2017.

Perpres tersebut menyatakan bahwa daftar PSN dapat diubah berdasarkan kajian yang dilakukan oleh KPPIP. Evaluasi yang dilakukan oleh KPPIP bersifat regular dan dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan.

Selain melakukan evaluasi, KPPIP terus berupaya menghilangkan hambatan terhadap permasalahan dan persoalan yang muncul dalam proses penyediaan infrastruktur.

Namun, untuk mencapai keberhasilan pembangunan infrastruktur diperlukan kerja kolektif dan dukungan dari semua pihak.

Untuk itu, KPPIP menghimbau seluruh pihak baik kementerian, lembaga serta pemerintah daerah yang menjadi Penanggung Jawab Proyek PSN dapat berkomitmen untuk menyelesaikan PSN sesuai dengan target yang ditentukan.

Sementara itu, hasil perubahan daftar PSN akan dituangkan dalam penerbitan Perpres baru yang diharapkan segera ditandatangani oleh Presiden.

Setelah penetapan Perpres, semua pihak yang menjadi penanggung jawab pelaksana diharapkan dapat segera berkoordinasi untuk mempercepat pembangunan dan penyelesaian hambatan dalam pembangunan.(SpiritNews)

Pos terkait