BKN: Gaji dan Tunjangan di Stop Bila ASN Terlibat di Pilkada

  • Whatsapp

Jakarta, SpiritNews-Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, sebagai pembina manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) turut mendukung upaya bersama Panwaslu, Bawaslu, Kemendagri, Kemenpan RB dan KASN dalam melakukan pencegahan ketidaknetralan ASN pada Pilkada serentak 2018.

Menurutnya, pelarangan ASN dalam Pilkada 2018 ini sudah dijelaskan dalam regulasnya, baik Undang-Undang tentang ASN, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maupun surat edaran. Seperti surat edara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor B/71/M.SM.00.00/2017.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak bosan-bosan mengingatkan kepada ASN diseluruh penjuru tanah air untuk tetap netral dalam pilkada maupun pilpres tahun depan. Segala bentuk pelanggaran netralitas akan diproses bersama Bawaslu, Kemenpan RB dan KASN,” ungkapnya kepada SpiritNews, Kamis (19/4/2018).

Ridwan menegaskan, jika ditemukan adanya keterlibatan ASN dalam perhelatan pilkada tahun 2018 ini, maka pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas. Hal kecilnya ialah pemblokiran segala urusan kepegawaian.

“Kami akan melakukan pemblokiran terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas, baik dari segala urusan kepegawaian yang bersangkutan, mulai dari kenaikan pangkat, mutasi, proses pensiun dan yang lainnya. Artinya, bagi mereka yang terbukti melanggar asas netralitas akan rugi sendiri karena gaji dan tunjangan akan di stop!” terangnya.

Selain ASN, dia juga mengingatkan bagi non PNS agar tidak terlibat dalam dukung-mendukung pasangan calon pada perhelatan pilkada. Meskipun ini bukan urusan BKN, namun aturan yang berlaku sama.

“Sepanjang bukan PNS, maka bukan urusan BKN. Tapi aturannya tetap sama. Sumber daya yang menggunakan APBN atau APBD harus mematuhi regulasi yang ada. Non PNS harus netral. Laporkan ke Bawaslu jika menemukan indikasi pelanggaran. Nanti bawaslu yang akan melapor,” jelasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat telah merekomendasikan kasus dugaan ketidaknetralan Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji ke Komisi Aparatur Sipil Negara.

Dalam suratnya, Bawaslu Provinsi Jabar menyebutkan Pidato Sekda Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji telah melakukan pelanggaran Pemilukada, dengan melakukan ajakan untuk mendukung Pasangan Rahmat Effendi dan Tri Adhianto, saat apel pagi di Plaza Pemkot Bekasi pada tanggal 11 Maret 2018.

Laporan ini pun diperkuat dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi bernomor 159/BAWASLU-JB/21/III/2018 tentang penerusan pelanggaran hukum lainnya (Kode Etik ASN) yang ditunjukan kepada Komisi ASN.

“Pada Pilkada Kota Bekasi 2018, kami banyak menemukan pelanggaran ketidaknetralan ASN, baik menghadiri kegiatan pasangan calon, maupun mengundang paslon dalam berbagai acara yang dikemas oleh ASN itu sendiri,” pungkasnya.(sam)

Pos terkait