Limbah Medis PT Jasa Medivest Raib?

  • Whatsapp
Segel KLHK masih tampak terpampang di jalan utama masuk ke PT. Jasa Medivest
Segel KLHK masih tampak terpampang di jalan utama masuk ke PT. Jasa Medivest

Jakarta, SpiritNews-Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) mempertanyakan langsung kepada PT Jasa Medivest mengenai ‘raib’ limbah B3 dari lokasi PT Jasa Mediivest pasca penghentian sementara seluruh kegiatan berdasarkan SK.4240/Menlhk-PHLHK/PPSA/GMK.0/08/2017 tanggal 14 Agustus 2017.

“Kami mempertanyakan kemana limbah medis dan infeksius yang ditimbun di lokasi PT Jasa Medivest setelah berhenti beroperasi per tanggal 15 agustus 2017 lalu, karena di lokasi tersebut sudah tidak ada lagi timbunan limbah,” jelas Sekjen LSM KCBI, Rinto Hardi dalam rilis yang diterima Redaski SpiritNews, Kamis (19/4/2018).

Bacaan Lainnya

Pengakuan Manager PT Jasa Medivest, Agus Dwi Cahyono mengatakan, total limbah ada sekitar 1.475 ton. Sebagian limbah tersebut dibakar menggunakan incinerator PT Jasa Medivest dan sebagian lagi diserahkan ke PT Wastec International.

“Pembakaran limbah medis di PT Jasa Medivest dilakukan sejak Oktober 2017 hingga Februari 2018 dengan kemampuan incinerator 500kg/jam,” kata Agus, Selasa (17/4/2018) kemarin.

Selanjutnya atas keterangan dari pihak PT Jasa Medivest, LSM KCBI akan mempertanyakan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai layak atau tidaknya PT Wastec International memusnahkan limbah medis dari PT Jasa Medivest dalam kondisi diberhentikan.

Padahal pihak KLHK dalam keterangannya dibeberapa media menyebutkan, agar PT Jasa Medivest mengelola limbah yang ditimbun.Dan kalau PT Jasa Medivest menyerahkan ke PT Wastec International, berarti PT Jasa Medivest tidak memusnahkan limbah secara keseluruhan.

Terkait informasi dituangkan nama PT Jasa Medivest di SK Menlhk tentang penanganan limbah B3 dari pelayanan kesehatan oleh beberapa pabrik semen, pihak PT Jasa Medivest menilai negatif KLHK, kalau SK tersebut benar ada.

“Kami meminta agar Pemkab Karawang dan Pemprov Jawa Barat memberikan perhatian kepada PT Jasa Medivest atas perlakuan yang dinilai negatif tersebut.Karena, setelah PT Jasa Medivest diberhentikan, KLHK sesuai dengan keterangannya di beberapa media, telah mengeluarkan SK 176/Menlhk/Setjend/PLB.2/IV/2018 tentang penangan limbah berbahaya dan beracun kepada beberapa pabrik semen untuk menangani limbah dan failitas kesehatan,” tandas Rinto. (sir)

 

Pos terkait