
Kabupaten Bandung Barat, SpiritNews-Seorang bocah asal Desa Lembang, Kecamatan Lembang berinisial G (6) menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial A (46) yang merupakan tetangganya.
Ibu korban berinisial C (33) mengatakan, anaknya mengalami trauma mendalam saat mengingat kejadian pencabulan tersebut. C menuturkan kejadian bermula pada Selasa (10/4/2018), saat itu anaknya G (6) dipaksa oleh A untuk membuka celananya dan kemudian pelaku memasukkan jarinya ke alat kelamin korban, dengan sebelumnya diiming-imingi permen. C pun merasa tak terima atas perlakuan pelaku pada anaknya yang kemudian orangtua korban melapor ke Polsek Lembang.
“Anak saya sekarang jadi suka marah-marah, murung, hingga trauma dengan kejadi yang pernah dialaminya. Padahal sebelum kejadian itu, G anak yang periang, suka menari-nari dan pintar,” ucap C, Jumat (20/4/2018) di Lembang.
Ibu korban tak habis pikir dengan perlakuan bejat A yang kesehariannya merupakan bekerja sebagai penjaga villa dan juga tetangga hanya berbeda desa. A, kata C tinggal di Desa Gudangkahuripan, sementara orang tua korban di Desa Lembang.
“Saya sempat menaruh curiga, sehabis G pulang main. Anak saya mengaku pipis di celana dan saya merasa aneh, karena dia sudah jarang pipis di celana, bahkan saat tidur pun tak pernah. Dia juga sempat mencuci sendiri celana dalamnya, kan jadi tambah aneh. Setelah didesak, G akhirnya mengaku kalau dia sudah diapa-apakan sama si A. Anak saya juga bilang kalau A ini ingin melihat alat kemaluannya,” katanya.
Untuk memulihkan kondisi psikologisnya, sambil menunggu hasil visum dari Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, korban bersama orang tuanya kini tinggal sementara di SOS Children’s Village Lembang.
Meski belum keluar visum dari RS, C yakin anaknya jadi korban pencabulan yang dilakukan A. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan awal di puskesmas Jayagiri, alat vital G mengalami luka kemerah-merahan.
“Hingga hari ini, anak saya masih murung, suka ngelamun, sering ketakutan kalau ketemu orang, langsung sembunyi di belakang lemari. Bahkan sudah tidak mau sekolah TK lagi,” ujarnya.
Meski pelaku sudah diamankan polisi, C meminta hukum ditegakkan seadil-adilnya karena A sudah menghancurkan masa depan anak ketiganya yang sangat dia cintai.
“A wajib dihukum seberat-beratnya, kalau perlu hukum kebiri atau seumur hidup karena kasus seperti ini lebih dari kasus narkoba. Kalau hukumannya ringan, pelaku bisa saja melakukan hal yang sama jika keluar penjara nanti,” ucapnya.(gus)