Kota Bekasi, SpiritNews– Polsek Medan Satria berhasil menangkap peredaran miras tanpa izin, Jumat (20/4/2018) lalu di Kampung Rawa Pasung Jalan H. Radian Rt 007/003 Nomor 90 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Berawal dari laporan seorang masyarakat, yang kemudian polisi langsung menuju ke TKP bermaksud untuk melakukan penggeledahan pada warung milik pelaku berinisial S dan F. polisi berhasil menemukan sejumlah minuman beralkohol dengan kadar alkohol 5% – 17% tanpa izin edar.
“Kami berhasil mengamankan 226 botol miras dan juga pemilik warung sekaligus penjual miras berinisial S dan F,” ucap Kapolsek Medan Satria, Kompol I Made Suweta, Selasa (24/4/2018).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 dus isi 12 botol merk intisari dengan kandungan alkohol 17,5%, 1 dus isi 12 botol merk anggur kolesom kandungan alkohol 14,7%, 2 dus isi 24 botol merk anker kandungan 5% dan 6 botol merk anggur merah kandungan alkohol 14,7%.
Kini kedua tersangka ini terjerat dengan pasal 106 Jo. pasal 24 undang RI no.7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf (g) undang undang RI no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Kedua tersangka ini kini tentu terancam hukum pidana paling lama empat tahun,” pungkasnya. (den)