Kabupaten Bandung Barat, SpiritNews-Black campaign atau kampanye hitam mendapat perhatian serius dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung Barat.
Pasalnya, kampanye dengan menyudutkan pasangan calon (panslon) bupati dan wakil bupati lain berpotensi terjadi pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Abubakar dan tiga kepala perangkat daerah.
“Memang black campaign belum muncul ke permukaan. Tapi kami melihat sudah muncul fiksi ke arah sana (black campaign,red) di beberapa media sosial (medsos),” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Bandung Barat, Cecep Rahmat Nugraha di sela-sela acara sosialisasi Pilkada Serentak di Lembang Asri Resort, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (24/4/2018).
Kini, Panwaslu tengah menyoroti 2-3 medsos grup yang memuat pernyataan-pernyataan yang menjurus ke arah black campaign. Namun, Panwaslu belum dapat mengambil tindakan karena harus dikoordinasikan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
“Nanti dalam rapat koordinasi Sentra Gakkumdu akan disampaikan penindakan black campaign dalam medsos. Panwaslu hanya memiliki kewenangan melakukan penindakan sebatas pada akun tim sukses paslon yang terdaftar di KPU. Di luar itu, sudah msuk ranah kepolisian,” tandasnya.
Ia berharap, aktor politik di KBB bersikap dewasa dan taat pada aturan. Jangan memiliki niat mendeskriditkan paslon lain hanya untuk meraih kemenangan.
“Memang sampai detik ini, kami belum mendapat laporan atau pengaduan dari masyarakat maupun paslon yang merasa dirugikan. Itu memang harus dicegah, jangan sampai memunculkan black campaign,” ujarnya.
Politik Uang
Selain black campaign, lanjut Cecep, Panwaslu KBB juga mengawasi politik uang atau money politics. Praktik dengan mengiming-imingi barang atau uang tak lagi mendekati hari pencoblosan namun bisa terjadi dalam setiap tahapan pilkada.
“Kalau dulu money politics kerpa dilakukan menjelang hari pencoblosan yang dikenal dengan istilah serangan fajar. Sekarang sudah berkembang, karena bisa dilakukan di setiap tahapan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, ada aturan berbeda terhadap pelaku money politics. Jika dulu sanksi dijatuhkan kepada si pemberi, tapi sekarang orang yang menerima money politic juga bakal terkena hukuman pidana.
Hukuman pidana berupa denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Selain membayar denda juga dikenakan kurungan penjara, minimalnya 36 bulan dan paling lama 72 bulan.
“Makanya terus kami imbau masyarakat agar berhati-hati ketika menerima sesuatu dari paslon dan tim suksesnya. Persoalannya, sekarang si penerima juga bakal terkena pidana,” ujarnya.
Diungkapkanya, persoalan money politics selalu disampaikan dalam setiap sosialisasi kepada setiap elemen masyarakat. Sosialisasi yang sudah dilaksanakan Panwaslu KBB antara lain kepada mahasiswa, pelajar, pramuka, penyandang disabilitas, Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Ormas/OKP.
“Tujuan sosialisasi ini mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam menyukseskan Pilkada Seretak 2018 dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar melek terhadap pengawasan di lapangan. Bagaimana pun juga, pengawasan tidak akan berjalan baik jika tanpa peran aktif masyarakat,” tandasnya.(gus)