Pemerintah Terus Mencari Solusi Perlindungan Operator dan Pengemudi Online

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta, SpiritNews-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mencari solusi dan perlindungan bagi operator dan pengemudi transportasi online.
Demikian dikatakan Direktur Persyaratan Kerja Kemnaker, Junaedah dihadapan peserta Forum Group Discussion (FGD) di Jakarta, Rabu (25/4/2018).
“Kemnaker sudah melakukan upaya-upaya jalan keluar dan perlindungan terhadap aplikator dan pengemudi transport online roda 2 dan roda 4 sert solusi kedua pihak sebagai mitra,” kata Junaedah.
Karena itu, kata Junaedah, tindaklanjutnya adalah menggelar FGD secara periodik untuk menerima masukan dan usula para pihak untuk mencari jalan keluar kedua pihak sebagai mitra. FGD digelar untuk menyusun alur pelaksanaan kerja dan dampak hukum pengemudi online roda 2 dan 4 dari aspek ketenagakerjaan.
“Ini harus dibicarakan lebih rigid lebih jelas agar perlindungan semua ini jelas dan terlindungi. Karena keduanya harus terlindungi,” katanya.
Junaedah didampingi Kasubdit Hubungan Kerja, Ditjen Perlindungan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JSK) Kemnaker Sumondang saat membuka FGD. FGD merupakan tindak lanjut dari beberapa pertemuan lalu dan terakhir di Kemenhub.
Termasuk hasil rapat KSP yang mengamanatkan pihak Kemenko Maritim, Kememhub, Kemnaker, Kemkominfo, OJK, Polri dan lembaga terkait untuk masing-masing mengamat peraturan masing-masing di bidangnya untuk perlindungan transportasi online.
Junaedah mengungkapkan pihaknya telah menggelar beberapa kali FGD sebagai bentuk respon atas Permenhub Nomor 108/Tahun 2017 tentang penyeleggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dan tuntutan pengemudi transportasi online.
Sementara Sumondang menambahkan setelah mendengarkan berbagai masukan dari peserta FGD yakni kantor Kepala Staf Presiden (KSP), Kemeterian Perhubungan, Kominfo, Kementerian ketenagakerjaan, Akademisi (UGM, UI dan Atmajaya), Aplikator (Grab dan Gojek), ADO (Asosiasi Driver Online), diperoleh lima kesimpulan.
“Kita juga sedang menyusun dua naskah akademik (NA) yaitu NA untuk kemitraan dan NA untuk transportasi roda 2,” kata Sumondang.
Maksud NA tersebut untuk melindungi para pelaku di DMP (aplikator, pengemudi, Badan Hukum transportasi termasuk konsumen) yang berbasis online penyusunan NA antara lain merancang konsep hubungan kemitraan.
Diantaranya status hubungan, hak (penghasilan yang layak bagi pengemudi) dan kewajiban, jaminan perlindungan kepada pengemudi dan pengguna; pemutusan hubungan kemitraan sepihak (suspend), penentuan tarif, jaminan sosial dan K3, pembatasan jumlah driver online.(rls/SpiritNews)

Pos terkait