Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews-Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar upacara untuk memperingati Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-22 berlangsung di halaman Kantor Bupati di Lhokseumawe, Rabu (25/4/2018).
Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib bertindak sebagai pembina upacara dan Dikky Jaisca, SSTP, sebagai pemimpin upacara. Kegiatan ini turut dihadiri seluruh jajaran Forkopimda Aceh Utara, di antaranya Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, Wakil Ketua DPRK Abdul Muthalib SSos, Wakil Bupati Fauzi Yusuf, Rektor Unimal Prof Apridar, MSi, serta seluruh Kepala SKPK, para Camat, dan para pejabat eselon lainnya.
Pada kesempatan itu Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib membacakan amanat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di antaranya mengatakan bahwa setelah menapaki usia ke-22 tahun otonomi daerah segenap rakyat Indonesia yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote, tiada kenal lelah terus bekerja keras dan bekerja cerdas untuk memastikan bangsa besar ini terus berlari menjemput impiannya menjadi salah satu bangsa maju di dunia.
Dikatakan, bangsa kita semakin dewasa, menyadari bahwa cara utama yang paling efektif mewujudkan kesejahteraan rakyat adalah melalui penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis. Itulah sebabnya peringatan hari Otonomi Daerah ke-22 tahun 2018 mengambil tema “Mewujudkan nawa cita melalui penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis.”
Untuk memastikan penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis, pemerintah telah, sedang dan terus melakukan berbagai terobosan. Salah satunya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan ini memperjelas mekanisme koordinasi antara aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum, sehingga dalam menangani pengaduan masyarakat akan dipelajari bersama, apakah mengarah pada indikasi korupsi atau kesalahan administrasi agar diskresi administrasi tidak menimbulkan pidana.
Dilanjutkan, bahwa selama 22 tahun implementasi otonomi daerah sudah begitu banyak hal positif yang dirasakan rakyat Indonesia, antara lain pembangunan sarana dan prasarana semakin menggeliat sesuai potensi daerah dengan tingkat akurasi yang tinggi, serta mengakomodir keinginan masyarakat.
“Otonomi daerah telah mendorong adanya proses pengambilan keputusan public yang lebih partisipatif, juga demokratis, lewat pemilihan Kepala Daerah,” demikian ungkap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam amanatnya yang dibacakan Bupati H Muhammad Thaib. (mah)