Kota Bekasi, SpiritNews-Polres Metro Bekasi berhasil membongkar PT WJ sebagai penyaluran Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri yang diduga ilegal.
Kejadian ini terungkap, berawal dari informasi yang didapat, banyak terdapat perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan menjadi TKW yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan memang banyak terdapat korbannya ada sekitar 21 orang.
“Kami lakukan pengecekan ke TKP dan benar terjadi. lalu menemukan banyak stempel-stempel palsu,” ucapnya.
Mereka rencana memberangkatkan ke Malaysia, Taiwan dan Adapun dokumen yang ditemukan tidak lengkap dan diduga palsu.
Terkait biaya, pihaknya akan dalami dulu, biasanya antara pengelola ke TKW dan untuk ancaman pelaku sendiri terkena hukuman penjara maksimal 5 tahun.
“Setelah dikirim ini yang jadi persoalan dan PT WJ selaku penyalur sudah berjalan sejak Januari 2018 dan kurang lebih ada 60 orang yang sudah di berangkatkan menjadi TKW,” tutupnya. (den)