Permudah Urus Izin, DPMPTSP Buat Aplikasi ‘Siteteh’  

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, SpiritNews– Pada bulan Mei masyarakat yang ingin mengurus izin bisa lebih mudah dan cepat melalui sistem online atau Sistem Informasi Tepat dalam pelaksanaan Transparan dalam pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Efektif dalam proses dan Handal (Siteteh) dalam pengelolaan di tingkat kecamatan.

Dikatakan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), DPMPTSP Karawang, Asep Suryana mengatakan, untuk pelayanan izin ‘Siteteh’ sebenarnya sudah di launching tahun lalu. Namun pada bulan Mei masyarakat yang ingin mengurus izin usahanya bisa langsung ke kecamatan atau melalui aplikasi ‘Siteteh’ yang nanti bisa di download melalui smartphonenya.

Bacaan Lainnya

“Harapan kita ingin mempermudah pelayanan masyarakat, jadi pelayanan perizinan bisa diakses di kecamatan masing-masing,” ujar Asep usai bimbingan teknis perizinan secara elektronik aplikasi Siteteh, Kamis (26/4/2018).

Dikatakan, dengan sistem perizinan online dan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan ini masyarakat tidak perlu repot atau bolak balik ke Dinas teknis (terkait) untuk melengkapi persyaratan perizinan yang dimohonkan.

“Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau yang selama ini dikenal dengan sebutan calo, untuk mengurus perizinan.Karena pemohon dapat melakukan sendiri pendaftaran perizinan secara elektronik online setiap saat, dan di mana saja,” tambahnya.

Dikatakan juga, inovasi layanan perizinan online yang dikembangkan di Kabupaten Karawang ini telah memperoleh ISO 27001. “Khusus untuk ISO 27001 tentang sistem layanan perizinan online, ini adalah yang pertama di Indonesia yang mendapatkan ISO 27001 tentang sistem layanan perizinan online,” terangnya.

Ia menambahkan, ISO 27001 ialah suatu standar internasional untuk Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI). Dengan begitu, legalitas paraf dan tandatangan secara online yang diterapkan pada program Siteteh ini telah dinyatakan sah secara aturan. “Sistem ini juga dilengkapi sertifikat digital, atau dikenal dengan sebutan Certification Authority (CA),” katanya. (moy)

Pos terkait