Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-Para pedagang yang menempati kios di Pasar Simpang Purwakarta menggelar aksi sebagai bentuk protes, karena kios yang mereka tempati untuk berdagang disegel pihak SHP.
“Kami protes dengan penyegelan ini, dan kami tidak terima.Sejak ditempati tahun 2011 yang lalu kepemilikan kios yang ada di Pasar Simpang ini menuai pertanyaan karena harga yang ditawarkan oleh pihak SHP pun belum disepakati, dan pedagang waktu itu hanya mengisi karena imbas dari rencana relokasi Pasar Rebo Purwakarta, kan Pemda dan pihak SHP yang mengusulkan agar pedagang pindah ke Pasar Simpang,” jelas Joni Ahmad Jaelani Wakil Ketua Himpunan Pedagang Pasar Simpang Purwakarta(HP2SP), Jumat (27/4/2018).
Ia menunturkan, ada sekitar 1600 kios yang ada di Pasar Simpang, namun hanya ditempati sekitar 250 kios, harganya pun fantastis mulai Rp 30 juta per meter.” Apakah harga ini sesuai dengan harga yang ada,” tanyanya dengan tegas.
Joni mengungkapkan, yang pasti pedagang belum menyetor apapun dan SHP sudah kolaps dan berhubungan dengan Bank BNI, kalaupun demikian seharusnya pihak SHP dan BNI melakukan lelang, bukan menyegel tanpa ada kesepakatan dengan pedagang.
“Hasilnya tadi kami telah bertemu Pj Bupati Purwakarta dan hasilnya pasar mau diambil alih oleh Pemda, karena dianggap kolaps tunggakannya selama 5 tahun, kalau ada tunggakan SHP sebagai pengelola pasar untuk pedagang seharusnya bertanggung jawab dengan membeli kembali kios kepedagang,” ucapnya.
SHP kolaps sejak 2016 dan meminta kepada pedagang uang sewa, yang awalnya merupakan membeli cash atau kredit, namun terjadi keputusan sepihak menjadi sewa dan berubah menjadi biaya retribusi pada tahun 2018 ini dan semua dilakukan sepihak.
“Pedagang menginginkan agar Pemda mengambil alih dan Bupati akan megeluarkan surat untuk menghentikan penyegelan kios oleh SHP, menginstruksikan kepada Kabag Ekonomi dan Dinas Perdagangan menghubungi pihak BNI, mau diadakan pelelangan dan secepatnya membahas anggaran dan tertulis dan prioritas pembahasan oleh Pemda har ini.Masa 1600 kios pembayarannya harus ditanggung oleh 250 pedagang, dimana aturannya,?”pungkasnya.(akt)