Banda Aceh, SpiritNews-Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, menyambut baik pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Aceh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan Gubernur Irwandi dalam pertemuan bersama Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan Koordinator Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK, Asep Rahmat Suwanda, di Ruang Potensi Daerah, Kompleks Kantor Gubernur Aceh, di Banda Aceh, Jumat (27/04/2018)
Hadir dalam pertemuan tersebut Sekda Provinsi Aceh Darmawan, Asisten I Setda Aceh bidang Pemerintahan Iskandar A Gani, Kepala Biro Humas dan Protokol Mulyadi Nurdin, Kepala Inspektorat Aceh Muhammad, perwakilan Kamar Dagang dan Industri serta para pelaku usaha.
Dalam pertemuan tersebut, Komite Advokasi berupaya mengajak pemerintah daerah dan pengusaha swasta untuk mencari solusi terhadap empat permasalahan utama. Masalah yang dimaksud yaitu prosedur perizinan investasi khusus yang cenderung lama, pengadaan barang dan jasa, kepastian hukum terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) dan iklim bisnis yang belum kondusif.
Komite Advokasi Daerah Antikorupsi diharapkan menjadi forum komunikasi dan advokasi antara regulator dan pelaku usaha untuk penyelesaian sejumlah kendala yang dihadapi. Komite ini juga diharapkan dapat menyosialisasikan berbagai regulasi kebijakan antikorupsi, serta sebagai forum komunikasi untuk merumuskan solusi kongkrit pencegahan korupsi di daerah.
Sementara itu, Irwandi dalam pertemuan tersebut mengatakan, korupsi kerap dikaitkan dengan sejumlah posisi strategis di lembaga pemerintah. Apalagi tren yang berkembang saat ini, menurut Gubernur, sorotan untuk kasus korupsi lebih banyak mengarah kepada pejabat eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Hal itu menurutnya terbukti dari banyaknya kasus korupsi yang terungkap, yang sebagian besar terkait dengan penyalahgunaan kewenangan dan melibatkan penyelenggaraan negara.
Gubernur menjelaskan, fakta–fakta tersebut mengandung tiga makna. Pertama, bahwa tingkat korupsi di daerah ini masih cukup tinggi. Makna kedua, menurut Gubernur Irwandi, penegakan hukum untuk pemberantasan korupsi perlu diperkuat. Selanjutnya, kata Gubernur, memerlukan peningkatan langkah visioning, supervisi dan sosialisasi antikorupsi.
“Namun yang lebih penting dari ketiga hal itu adalah harus adanya niat dari semua pihak untuk tidak melakukan korupsi,” ujar Gubernur.
Pemerintahan Aceh, lanjut Gubernur, akan terus mendukung langkah-langkah KPK, Kejaksaan dan Kepolisian dalam pemberantasan korupsi ini. Hal ini disebabkan hanya dengan upaya tersebut akan dapat terciptanya pemerintahan yang bersih dan berkualitas di Aceh.
Gubernur mengatakan meskipun sorotan kasus korupsi di negara ini banyak mengarah kepada korupsi di tingkat peyelenggara negara, tetapi peranan kalangan swasta dan dunia usaha juga terlibat di dalamnya.
“Bahkan KPK menyebutkan, dari semua kasus korupsi yang mereka tangani, 80 persen di antaranya melibatkan sektor swasta,” ujar Gubernur.
Modus yang dilakukan antara lain suap menyuap dan gratifikasi dalam rangka mempengaruhi kebijakan penyelenggara negara. Untuk itu, menurut Gubernur, langkah supervisi untuk kasus korupsi di kalangan profesional dan swasta dinilai perlu ditingkatkan.
Gubernur berharap kehadiran Komite Advokasi Daerah di Aceh bisa menjadi mediator dan fasilitator untuk memperkuat semangat ini. Selain itu, komite ini juga diharapkan dapat berperan dalam menyosialisasikan berbagai regulasi kebijakan antikorupsi, serta sebagai forum komunikasi untuk merumuskan solusi kongkrit pencegahan korupsi di daerah.
Dengan demikian Komite Advokasi Daerah akan dapat mendorong lahirnya profesional berintegritas, yang tidak hanya memiliki semangat antikorupsi, tapi juga berperan mencegah korupsi.
“Kami yakin, jika kita memiliki profesional berintegritas, maka langkah Pemerintah Aceh untuk mencapai visi “Aceh yang damai dan sejahtera melalui Pemerintahan yang bersih, adil dan melayani” tentu akan lebih mudah terwujud,” ujar Gubernur.
Itu sebabnya Pemerintah Aceh sangat mendukung kehadiran Komite Advokasi Daerah. Dia juga mengharapkan Komite Advokasi Daerah dapat menjalin kerjasama dengan lembaga hukum terkait, sehingga gerakan antikorupsi di Aceh semakin menguat.
Sementara Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan, pembentukan Komite Advokasi Daerah Antikorupsi Aceh merupakan upaya, “memperbaiki Jakarta yang dimulai dari daerah.”
Saut Situmorang juga menjelaskan, pembentukan komite ini merupakan keberlanjutan dari komitmen bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan KPK dalam membangun integritas sektor swasta.(mah)