Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembobol di Mall Cikampek Ditangkap

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan,bahwa telah terjadi pencurian di Superindo Mall Cikampek di Jalan Ahmad Yani Kampung Sentul, Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.

Hendy menambahkan, bahwa pelaku Ferry Permana alias Ongob (30) warga Dawuhan Timur yang melakukan pencurian yang terjadi di Mall Cikampek, Senin (23/4/2018)sebelumnya tersangka nongkrong bersama dengan petugas parkir di bagian Timur mall Cikampek sekitar pukul 14.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Pelaku saat itu melihat pintu kaca toko depan Mall Cikampek yang kosong bekas CFC yang tidak terkunci, sekitar pukul 21.00WIB setelah jaga parkir motor pelaku pulang kerumahnya. lalu sekitar pukul 23.00 WIB pelaku kembali ke Mall Cikampek dengan berjalan kaki menuju toko kosong bekas CFC.

“Sebelum masuk kedalam pelaku terlebih dahulu loncat dari pagar rumah kosong yang ada dibagian belakang sampai dihalaman toko kosong bekas CFC, setelah itu pelaku menarik ujung rooling door dekat tembok dengan kedua belah tangan pelaku supaya mendapatkan celah untuk badan pelaku  untuk masuk, setelah bisa masuk pelaku langsung ke tempat kasir Superindo yang bagian ujung supaya tidak terlihat dari luar lalu pelaku mengambil barang-barang  yang dimasukan ke dalam kantong kain besar warna hijau yang ada di dekat kasir,” katanya.

Dalam kasus pencurian ini pelaku mengambil rokok dan makanan yang ada disana, akibat kejadian tersebut Superindo mengalami kerugian sebesar Rp. 2.531.070.Jajaran unit Reskrim Polsek Cikampek yang telah berhasil melakukan pengungkapan penangkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Kurang dari 24 jam pelaku dilakukan penangkapan, Selasa (24/4/2018),” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain 2 buah coklat silver queen, 10 buah korek api merek cricket, 2 bungkus rokok gudang garam filter, 1 bungkus rokok dunhil dan 2 bungkus rokok dunhil.

“Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.(reg)

Pos terkait