
Kabupaten Karawang, SpiritNews-Penyidik Polres Karawang menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan bayi Kalista Geysa Oktavia yang masih berusia 15 bulan oleh Sinta (27) yang merupakan ibu kandungnya, Kamis (03/05/2018).
Akibat penganiayaan yang dilakukan Sinta, Kalista Geysa Oktavia meninggal dunia pada Minggu (25/03/2018) lalu sekitar pukul 09.55 WIB setelah 15 hari dirawat di PICU Rawamerta RSUD Karawang.
Kapolsek Karawang Kota Kompol Iwan Ridwan Saleh, mengatakan, rekonstruksi dilakukan dengan 13 adegan. Sinta memperagakan penganiayaan yang dilakukannya kepada Kalista di rumah Darja, Kampung Iplik, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Saat rekonstruksi berlangsung, penyidik menghadirkan saksi, antara lain, Sudarja alias Darja kekasih tersangka, dan kedua orang tua Darja yang mengetahui saat penganiayaan tersebut.
“Motif kekerasan yang dilakukan Sinta terhadap Kalista didasari karena kesulitan ekonomi, sehingga kekesalannya dilampiaskan kepada anaknya sendiri,” kata Iwan.
“Dari ke 13 adegan tersebut antara lain Kalista menangis saat meminta jajan kepada Sinta, yang pada saat itu Sinta tidak mempunyai uang. Karena kesal dengan tangisannya Sinta menyubit paha kanan dan kiri sampai berbekas,” tambahnya.
Selain itu, kata Iwan, Sinta pernah memukul di bagian tangan kiri Kalista, mendorong bagian pundak dengan sekuat tenaga menggunakan tangan kanan Sinta hingga terbentur ke rak piring dan membekap mulutnya.
“Rekonstruksi ini merupakan akhir dari kegiatan penyidikan. Karena menghilangkan nyawa orang lain, Sinta dihukum lebih dari 5 tahun penjara,” ujarnya.(moy)