
Kabupaten Karawang, SpiritNews-Sekitar 7.000 Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP diserahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang.
Kepala Disdukcatpil Kabupaten Karawang, Yudi Yudiawan, mengatakan, pihaknya akan melakukan pencetakan 7.000 Suket e-KTP tersebut hingga akhir Mei 2018.
“Upaya yang kami lakukan ini untuk mengejar permintaan warga yang masuk sebagai pendaftar pemilih potensial pemilu (DP4),” kata Yudi kepada SpiritNews, Kamis (3/5/2018).
Diakuinya, pihaknya telah melakukan verifikasi data pemilih yang belum melakukan perekaman data itu sesuai dengan by name by address.
“Karena motivasi rendah dari warga pemilik hak suara di Pilgub Jawa Barat itu untuk melakukan perekaman. Maka kami berinisiasi untuk langsung mencetak Suket e-KTP yang jumlahnya mencapai 7.000 warga,” ujarnya.
“Setelah kami cetak, akan kami serahkan ke KPU untuk untuk didistribusikan oleh KPU langsung kepada para pemilih. Untuk teknisnya terserah pihak penyelenggara,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan, langkah ini akan lebih cepat dan efektif untuk memberikan hak kepada warga agar memiliki hak pilih pada Pilgub Jawa Barat 27 Juni 2018 nanti.
“Kami pastikan ini sesuai dengan aturan dan undang-undang yang mengatur,” ungkapnya.(moy)