Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Setujui 6 Raperda Menjadi Perda

  • Whatsapp
Pejabat Walikota,Bekasi R.Rudy Gandakusuma Saat menandatangani Kesepakatan dengan DPRD Kota Bekasi
Penjabat Walikota Bekasi R. Ruddy Gandakusumah menandatangani kesepakatan dengan DPRD Kota Bekasi

Kota Bekasi, SpiritNews-DPRD Kota Bekasi melaksanakan rapat paripurna penandatangan kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang persetujuan enam raperda menjadi Perda Kota Bekasi.

DPRD Kota Bekasi melaksanakan rapat paripurna kesepakatan dengan Pemkot Bekasi untuk mensetujui 6 Raperda menjadi Perda

Adapun susunan acara rapat paripurna sebagai berikut, Laporan Pansus 23 DPRD Kota Bekasi dibacakan oleh anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Golkar, Dariyanto, Laporan Pansus 24 DPRD Kota Bekasi, dibacakan oleh Mahrul Falak dari Fraksi Golkar, dan Laporan Bapperda DPRD Kota Bekasi yang dibacakan oleh anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Sarni Ruminta S, dari Fraksi Gerindra.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kota Bekasi, H. Tumai, SE

Perancangan kesepakatan antara Pemkot Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang persetujuan 6 (enam) Raperda menjadi Peraturan Daerah Kota Bekasi.

Penjabat Walikota Bekasi, R. Ruddy Gandakusumah, yang bertindak selaku dan atas nama Pemkot Bekasi, beralamat di Jalan A. Yani Nomor 1, Kota Bekasi, mengatakan,  rapat paripurna ini untuk mensetujui Raperda menjadi Perda Kota Bekasi.

Wakil Ketua I, DPDR Kota Bekasi, H. EDI, Sos

Adapun Raperda yang disetujui menjadi Perda Kota Bekasi, kata Ruddy, adalah Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolan Keanekaragaman Hayati.

Selain itu, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Raperda tentang Rumah Susun Sewa di Kota Bekasi, Raperda tentang Pembiayaan Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Kota Bekasi Berbasis NIK.

“Dan satu lagi adalah Raperda tentang Ketahanan Pangan Kota Bekasi,” kata Ruddy dalam sambutannya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai, SE dari Fraksi PDIP, Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi H. Edi, Sos dari Fraksi Golkar, Wakil Ketua II DPRD Kota Bekasi, Heri Koswara dari Fraksi PKS, dan Wakil Ketua III Firmansyah dari Fraksi Gerindra.

“Masing-masing berkedudukan sebagai Pimpinan DPRD Kota Bekasi beralamat di Jalan Chairil Anwar Nomor 112, Bekasi Timur, Kota Bekasi bertindak sebagai pihak kedua,” kata Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai, SE.

Wakil Ketua II, DPRD Kota Bekasi, Drs. H. Heri Koswara, MA

Dalam hal ini, kata Tumai, pihak kesatu dan pihak kedua bersepakat berdasarkan keputusan DPRD Kota Bekasi Nomor : 174.1/kep 02-setwan/II/2018 tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) 23 dan Pansus 24.

“Bahwa berdasarkan keputusan DPRD Kota Bekasi Nomor : 174.1/ kep-04 setwan/II/2018 tentang Penugasan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Bekasi,” katanya.

Berikut enam Raperda yang telah disepakati menjadi Perda :

  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati;
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rumah Susun Umum Sewa di Kota Bekasi;

    Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi, Irman Firmansyah, SH
  5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembiayaan Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Kota Bekasi Berbasis NIK;
  6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan Kota Bekasi.

“Berdasarkan hal tersebut diatas, dan mengacu kepada perundang-undangan yang berlaku, para pihak sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi.

“Demikian kesepakatan ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga) untuk dijadikan dasar dalam penetapan Raperda menjadi Perda Kota Bekasi tahun 2018,” ungkapnya.(sam/adv/hms/dprdktbks)

Pos terkait