Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-Menjelang bulan suci ramadhan, Polres Purwakarta mengamankan 3.155 botol minuman keras (miras) serta 1.654 liter ciu dan tuak.
Kapolres Purwakarta AKBP Twedi AB, mengatakan, ribuan botol miras tersebut diamankan dari beberapa titik di Purwakarta.
“Semua barang bukti miras, ciu dan tuak tersebut kita musnahkan dengan alat berat,” kata Twedi, di Mapolres Purwakarta, Sabtu (12/5/2018).
Dikatakan, operasi penyakit masyarakat (pekat) itu dilakukan jajarannya sejak 9 April sampai 11 Mei 2018. Tujuannya, untuk pemberantasan penjualan miras, khususnya yang ilegal.
Diakuinya, operasi tersebut dilakukan dengan menyasar sejumlah warung yang menjual miras secara sembunyi-sembunyi.
Selain mengamankan ribuan miras, icu dan tuak, kata Twedi, penyidik juga mengamankan 13 tersangka penjual miras.
“Kami tidak menemukan agen besar di wilayah hukum Polres Purwakarta. Namun, ada 13 penjual miras yang dikenakan hukuman tindak pidana ringan,” ujarnya.
Ia berharap tidak ada lagi penjualan miras di Kabupaten Purwakarta. Sedangkan 13 penjual yang dihukum tersebut dapat sadar dan tidak mengulangi perbuatannya.(reg)