Kota Bekasi, SpiritNews-Telah terjadi pidana penipuan dan penggelapan (Pemalsuan Data) sebuah mobil yang berhasil ditangkap oleh Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (15/5/2018)
Kepala Satuan Resort Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih mengatakan, tersangka AF ini sebelumnya telah mengajukan permohonan kredit sebuah mobil Toyota Rush warna putih tahun 2014 atas nama Yumanita kepada Showrom Lancar Jaya Motor di Pademangan, Jakarta Utara. Dimana pembelian tersebut selanjutnya dibiayai oleh PT Sinarmas Hana Finance pada tahun yakni pada 7 April 2016 yang lalu.
Dalam pengajuan data permohonan kredit tersangka AF ini mengaku bekerja di PT Pasaraya Toser Sanjaya sebagai Asisten Manager dengan gaji Rp 10 juta.
“Namun belakangan tersangka diketahui hanya bekerja sebagai kordinator F&W dengan gaji sebesar Rp.4.286.244,” ucapnya.
Selanjutnya tersangka mengalami penunggakan dalam proses pembayaran cicilannya dengan pihak PT Sinarmas yang melakukan penagihan dan AF mengaku, unit tersebut telah dipindah tangankan kepada orang lain.
“Dalam penelusuran ini pihaknya telah mendapat keterangan dari pihak Samsat Polda Metro Jaya yang menyertai bahwa mobil jenis Toyota Rush, tahun 2014 warna putih atas nama Yumanita telah berganti nama menjadi Nanang Mastur warga Ciledug, Tanggerang sejak (21/4/2017),” jelasnya.
Dan tepat pada tanggal 3 Mei lalu, pihak Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi kembali dari Samsat Polda Metro Jaya bahwa mobil dalam proses mutasi ke wilayah Sragen, Jawa Tengah.
“Setelah di Sragen mobil ini berada ditangan Suyadi bin Setro Pawiro, yang mengaku sudah membelinya dari sebuah Showroom di Kabupaten Rembang dengan harga Rp 169 juta, ” terang Saragih
Sejumlah barang bukti yang diamankan oleh Polres Metro Bekasi Kota yaitu 1 unit mobil Toyota Rush warna putih, 1 lembar slip gaji karyawan periode 01/2/2016 sampai 29/2/2016 atas nama Ahmad Fikri, 1 lembar permohonan kredit atas nama Ahmad Fikri, 1 lembar sertifikat Fidusia, 1 buah BPKB asli dan 1 buah BPKB duplikat (asli) serta STNK dan kunci kontak.
“Untuk tersangka sendiri akan dikenakan dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP serta pasal 35 UU RI No.42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia,” tutupnya.(den)