Kota Lhokseumawe, SpiritNews-Anggota Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap oknum Plt Kepala Dinas (Kadis) di Kota Lhokseumawe dengan sangkaan melakukan ujaran kebencian kepada pemerintah dan institusi Polri melalui media sosial Facebook, Selasa (15/5/2018).
Tersangka berinisial BU tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari temuan patroli cyber Satreskrim di media sosial facebook dan menemukan akun Facebook BU yang terkait dengan ujaran kebencian terhadap pemerintah dan Polri.
Temuan tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan gelar perkara setelah adanya laporan polisi.
“Kita konfirmasi kebenaranya dan ia mengakuinya, setelah adanya keterangan ahli dan unsurnya lengkap, BU langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” katanya.
“Tujuan tersangka akan kita dalami, dan tersangka sudah memulainya periode Januari 2017 hingga sekarang,” tambahnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.(mah)