Kota Bekasi, SpiritNews-Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, anggota Komisi II, DPRD Kota Bekasi, Muhammad Said menyempatkan diri untuk menyapa dan silaturahmi dengan warga Kranji, Kecamatan Bekasi Barat.
Muhammad Said yang merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari daerah pemilihan (Dapil V) yang meliputi Kecamatan Bekasi Barat dan Medan Santria ini sengaja mengambil lokasi perumahan warga untuk bersilaturahmi. Kali ini bertempat di halaman kediaman Ketua RW 03, Kelurahan Kranji, Iwan Ridwan.
Kegiatan silaturahmi menyambut bulan suci Ramadhan ini, bertepatn dengan kegiatan reses I anggota DPRD Kota Bekasi. Di RW 03, Kelurahan Kranji, Muhammad Said membahas mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DPRD seperti pengawasan, budgeting dan legislasi.
“Reses ini untuk menjaring aspirasi masyarakat yang dilaksanakan tiga kali dalam satu tahun. Dan masa sidang semua anggota dewan turun ke konstituennya untuk menyampaikan dan menyerap aspirasi dari masyarakat,” kata Muhammad Said kepada SpiritNews, Kamis (17/5/2018).
Diakuinya, masyarakat selama ini belum tahu apa tugas dan fungsi para wakil rakyatnya di DPRD Kota Bekasi. Maka dari itu, pada kesempatan silaturahminya dengan warga Kranji, ia pun dengan luas memaparkan tupoksi para wakil rakyat yang menjadi pilihannya.
“Dengan adanya reses ini, anggota dewan dapat menyampaikan apa tupoksi dewan selama ini kepada masyarakat. Dan penyampaian ini juga, tujuan utamanya, agar masyarakat mengetahui banget tentang tugas pokok dan fungsi para anggota DPRD Kota Bekasi,” kata pria yang akrab disapa Cemong di kalangan DPRD Kota Bekasi ini.
Dikatakan, dalam tupoksinya para anggota DPRD Kota Bekasi, sebagian Ketua RT/RW juga belum semua tahu apa tugas dan fungsi dewan. Dalam hal ini ia pun memaparkan tiga tujuan utama para anggota DPRD.
Yang pertama tentang pengawasan, dewan mempunyai tugas pengawasan dalam program pemerintah daerah untuk masyarakat. Kedua terkait budgeting, dewan mempunyai anggaran untuk kemajuan Kota Bekasi, baik dalam bidang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Berapa anggaran untuk Kota Bekasi, pemerintah daerah memberikan masukan, nanti dewan yang akan menentukan dan mengesahkan anggaran tersebut melalui paripuna,” jelasnya.
Ketiga, dewan mempunyai tugas membuat rancangan peraturan daerah (raperda) yang nantinya akan dijadikan peraturan daerah (Perda) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui sidang paripurna.
“Dalam satu tahun dewan sudah mengesahkan perda,” ungkapnya.(sam/adv/hms/dprdktbks)