Akhirnya Pemkab Karawang Cabut Izin Operasional Pindodeli 2

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Pabrik PT Pindo Deli 2 dilakukan penutupan yang dituangkan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat No. 180/Kep.1190-PPL/2018) tertanggal 18 Mei 2018. SK teresbut menjelaskan tentang pencabutan izin operasional PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 2 yang memproduksi caustic soda di Desa Kutamakmur, Kecamatan Ciampel.

Sebelum SK itu diterbitkan, pihak DLHK Karawang menggelar rapat dengan manajeman Pindo Deli 2, dan perwakilan sejumlah Organisai Perangkat Daerah (OPD), dan para penggiat lingkungan setempat.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat itu, pihak Pindo Deli mengakui kelalaiannya, sehingga gas clorin bocor dan meracuni warga sekitar pabrik.

Pihak pindo deli  juga mengaku ada kerusakan pada instalasi pabriknya. Namun demikian, Juni 2018 ini, kerusakan itu akan segera diperbaiki. “Ada beberapa alat yang harus didatangkan dari luar negeri, sehingga perbaikan tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat ini,” ucap Syamsu Sobar, perwakilan pihak Pindo Deli 2.

Syamsu berharap sanksi yang dijatuhkan Pemkab Karawang hanya berupa pembekuan izin. Dengan demikian, pihak Pindo Deli 2 hanya bersipat sementara.

Menurut Syamsu, Pindo Deli 2 mempekerjakan 128 karyawan. Hal itu awalnya diharapkan menjadi bahan pertimbangan Pemkab Karawang dalam menjatuhkan sanksi kepada Pindo Deli 2.

“Namun pencabutan izin operasional sudah menjadi keputasan Pemkab Karawang. Kami akan patuhi,” ujarnya.

Hanya saja, pihaknya meminta waktu satu pekan untuk membersihkan clorin yang masih sisa. Sebab, jika clorin itu dibairkan begitu saja, dikhawatirkan akan kembali meracuni warga.

Kepala DLHK Wawan Setiawan mengatakan, pencabutan izin terpaksa dilakukan. Alasannya, pabrik PT Pindo Deli 2  telah beberapa kali menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan.

“Pabrik itu telah terbukti melanggar Peraturan Menteri LH No.2 tahun 2013. Sesuai arahan dari Ibu Bupati Cellica Nurrachadiana, kami mencabut izin operasional pabrik tersebut,” kata Wawan.Jumat (18/5/2018)

Disebutkan pula, jika pihak Pindo Deli ingin beroperasi kembali, mereka harus mengajukan permohonan izinnya dari nol. Lama atau tidaknya proses perizinan tersebut tergantung  Pindo Deli 2 dalam mempersiapkan persyaratannya, termasuk kelayakan pabrik.

Dikatakan juga, pencabutan izin operasional merupakan sanksi administrasi dari Pemkab. Sementara sanksi pidana akan ditentukan pihak kepolisian terkait kelalaian pabrik tersebut, hingga menimbulkan korban puluhan orang. (moy)

Pos terkait