Kabupaten Bekasi, SpiritNews-Tim Saber Pungli Polres Kabupaten Bekasi menerima laporan soal dugaan pungli retribusi angkot yang diduga dilakukan oleh anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Bekasi. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa delapan orang anggota Dishub.
“Kita hanya menindaklanjuti laporan dari masyarakat, setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap petugas tersebut ternyata ada Perda-nya,” kata Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Candra Sukma lewat keterangannya, Jumat (17/5/2018).
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bekasi AKBP Rizal Marito mengatakan peristiwa bermula saat sopir angkot mengeluhkan dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh anggota Dishub di sekitar Pasar Cibitung, depan Sentral Grosir Cikarang (GSC) dan kantor Dishub. Sopir angkot itu kemudian melaporkan kejadian tersebut pada Kamis (16/5/2018).
Tim Saber Pungli Polres Bekasi lalu memeriksa delapan anggota Dishub yang terdiri dari tiga orang ASN dan lima orang pegawao honorer. Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda.
“Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap dua pegawai honorer dan tiga ASN di kantor Dishub, sementara tiga pegawai honorer lainnya diperiksa di depan SGC dan Pasar Cibitung,” ujar Rizal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kegiatan yang dilakukan oleh anggota Dishub tersebut diatur dalam Perda Pasal 93 Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi.Polisi sementara menyatakan anggota Dishub itu tak terbukti pungli.
Meski begitu, Rizal menjelaskan pihaknya tetap melakukan pendalaman terkait laporan dari para sopir itu.
“Saat ini penyidik masih terus mendalami dan masih akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan rencana kerja penyidik,” ujar dia.(SpiritNews)