Wahyu Diguna: Usia Tepat 17 Tahun Pada Pencobolosan Bisa Memilih

  • Whatsapp
Kepala Disdukcapil KBB, Wahyu Diguna
Kepala Disdukcapil KBB, Wahyu Diguna

Kabupaten Bandung Barat, SpiritNews-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mencatat ada 75 warga KBB yang berusia 17 tahun tepat pada saat hari pencoblosan Pilkada Serentak, 27 Juni 2018. Disdukcapil menjamin mereka tetap akan bisa menyalurkan hak pilihnya sama seperti warga lain dengan berbekal surat keterangan (suket) yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.

“Kami sudah mendata, pada saat hari pencoblosan 27 Juni 2018 ada 75 warga KBB yang tepat 17 tahun. Mereka tetap bisa mencoblos karena kami akan keluarkan suketnya,” terang Kepala Disdukcapil KBB, Wahyu Diguna, Jumat (18/5/2018).

Bacaan Lainnya

Terkait hal ini, kata Wahyu, pihaknya dideadline oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menyelesaikan suket tersebut pada 7  Juni 2018. Sebab nantinya suket itu akan dibagikan ke masing-masing penerima serta menjadi pegangan bagi KPU terkait dengan warga yang berhak menyalurkan hak pilih pada Pilkada Serentak baik Pilgub Jabar maupun Pilkada KBB.

Wahyu menjelaskan, suket yang diserahkan itu ada yang sudah melakukan perekaman dan ada juga yang baru masuk dalam data base. Jika suket yang sudah melakukan perekaman masa berlakunya selama enam bulan, tapi suket yang baru masuk data base bagi yang berusia 17 tahun pada hari H, masa berlakunya hanya sampai 27 Juni 2018. Sehingga ketika habis masa berlaku, mereka harus segera melakukan perekaman.

Dia menyebutkan, hingga kini jumlah pemilih yang sudah rekam tapi belum diterbitkan KTP-EL ada 23.830. Terdaftar dalam DPT tapi belum melakukan perekaman sebanyak 23.940, dan pemilih baru dalam DPT 28.236. Pihaknya terus berupaya menuntaskan perekaman berdasarkan coklit KPU meskipun ada toleransi Kemendagri bahwa yang menggunakan suket tetap bisa mencoblos.

Komisioner KPU KBB bidang Teknis Adie Saputro membenarkan, untuk warga yang berusia 17 tahun di hari pencoblosan akan mendapatkan surat keterangan khusus. Baik pribadi maupun kolektif dari Disdukcapil yang dapat digunakan hanya untuk pencoblosan. “Kami sudah bicarakan pula ke Disduk soal nanti adanya warga yang genap usia 17 tahun di hari pencoblosan, jadi tak usah khawatir,” ujarnya.(gus)

Pos terkait