Kota Bekasi, SpiritNews-Polres Metro Bekasi Kota kembali mengungkap kasus penjualan minuman keras (miras) tanpa izin resmi dan tanpa kelengkapan surat-surat yang tidak lengkap untuk proses penjualannya, Jumat (18/05/2018).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih, mengatakan, sesuai dengan komitmennya, setiap hari pihaknya melakukan operasi miras. Tujuannya, agar Kota Bekasi ini zero dari penjualan miras.
“Hasil pantauan kita, ternyata masih ada penjual yang menjual miras tanpa izin SIUP MB (surat izin usaha perdagangan minuman berakhol),” kata Jairus kepada SpiritNews.
Diakuinya, kali ini pihaknya mengamankan baran bukti minuman keras dari dua tempat. Yaitu, dari Jalan Cendrawasih, Kelurahan Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbum, Kota Bekasi.
“Ini ni bukan toko, tetapi mereka hanya berjualan saja dan ada 7 cahrton bir angker putih berisi 84 botol, bir hitam guinnes 40 botol,” katanya.
Selain itu, diamankan juga sejumlah minuman keras dari Pondok Timur Indah, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Barang bukti yang disita adakah berupa bir angker putih 59 karton, bir angker stout hitam sebanyak 25 karton dan bir guinnsts 6 karton.
“Tujuan kita di bulan ramadhan ini supaya penjual miras dapat menghargai bulan suci ramadhan dengan tidak melakukan penjualan. Apalagi mereka mereka ini tidak punya surat izin SIUP MB, ini mungkin bisa dikategorikan IPA yang dibawah 5 % alkoholnya,” jelasnya.
Setelah sekarang ini, kata Jairus, Polres Metro Bekasi Kota akan terus melakukan razia miras sampai benar-benar bersih. Walau itu sedikit dalam penemuannya tetapi tanpa harus berhenti jelas akan tetap melakukan untuk razia miras ini.
“Kita pokoknya tidak akan berhenti menyisir penjualan miras ini, apalagi miras oplosan. Sesuai aturan, miras ini hanya bisa dilakukan di bar, hotel dan lainnya. Itupun harus ada surat izin perdagangan minuman berakhol,” ungkapnya.(den)