Kabupaten Karawang, SpiritNews-Penyidik Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang dalam sepekan terakhir ini meringkus tiga belas (13) pengedar narkotika.
Selain mengamankan puluhan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti seberat 26,55 kilogram sabu-sabu dan 120 butir pil tramadol. Puluhan tersangka tersebut adalah, Amin, Yaya, Narim, Obeng, Upit, Badot, Adul, Teguh, Orok, Jawa, Ovin, Yayan, dan Onyong.
“Tujuh tersangka pertama merupakan jaringan Jakarta yang sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Rengasdengklok,” kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, saat menggelar ekpose di Mapolres Karawang, Senin (21/5/2018).
Enam tersangka lainnya, kata Slamet, terbagi tiga jaringan di Bandung, dan tiga lainnya jaringan Cirebon. Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, para tersangka mengaku mendapatkan barang sabu-sabu dan obat terlarang dari bandar di luar Karawang.
“Sabu dibeli seharga Rp 1,5 juta per gram, dijual kembali Rp 1,8 juta per gram. Pil tramadol dibeli seharga Rp 2.500 dan dijual kembali Rp 3.500 per butir,” katanya.
Diakuinya, peredaran narkoba ini sudah mulai masuk ke kalangan buruh. “Ada yang masuk ke kalangan buruh industri. Tapi semua itu masih kita dalami,” ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro, mengatakan, 12 dari tiga belas tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Sedangkan seorang lagi yang pengedar tramadol di jerat Pasal 196 jo 197 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Condro.(moy)