Jakarta, SpiritNews-Pemprov DKI Jakarta tak akan lagi menjadikan Kartu Imunisasi Anak sebagai syarat masuk TK atau Sekolah Dasar.
Kebijakan ini dikritik anggota DPR F-PPP yang duduk di Komisi X yang membidangi pendidikan.
“Argumentasi Pemprov soal peniadaan syarat Kartu Imunisasi Anak agar bertujuan semua anak memiliki akses sekolah merupakan alasan yang misleading,” ujar anggota Komisi X DPR Okky Asokawati kepada wartawan, Senin (21/5/2018).
Menurut Okky, semestinya, Pemprov DKI sebaiknya tetap menjadikan syarat Kartu Imunisasi Anak daripada menghapusnya.
Okky tak sependapat dengan argumen penghapusan kebijakan itu karena banyak anak-anak yang tak bisa mengakses imunisasi.
“Bahwa ada fakta soal masih terdapatnya anak-anak yang belum melakukan imunisasi, semestinya Pemprov dapat lebih pro-aktif dalam melayani imunisasi bagi anak-anak dengan berbasiskan data konkret, memaksimalkan jejaring puskesmas yang tersebar di seluruh wilayah di DKI Jakarta,” jelasnya.
“Apalagi vaksin yang tersedia gratis karena memang menjadi program pemerintah. Jadi, tidak ada alasan anak-anak tidak dapat mengakses imunisasi,” tegas Okky.
Okky mengatakan, Pemprov DKI Jakarta yang merupakan Ibu Kota RI semestinya dapat menjadi pilot project dalam penyelenggaraan imunisasi bagi anak-anak.
Imunisasi lengkap bagi anak-anak disebut Okky harus jadi syarat masuk sekolah dan semestinya dapat diterapkan di seluruh Indonesia.
Menurut Okky, dalam RPJMN 2019, Universal Child Immunization (UCI) ditargetkan mencapai 95 persen. Tak semestinya, menurutnya, Pemprov DKI meniadakan syarat Kartu Imunisasi Anak bagi siswa yang akan masuk TK atau SD.
“Kartu Imunisasi Anak sebagai syarat bagi anak yang mendaftar sekolah juga memiliki dampak efisiensi terhadap alokasi anggaran untuk imunisasi,” kritik Okky.
Sebelumnya diberitakan, Kartu Imunisasi Anak dan Kartu Identitas Anak tak lagi jadi syarat untuk masuk sekolah TK dan SD.
Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengatakan Pemprov ingin memberikan akses kepada seluruh anak agar bisa bersekolah.
“Sekarang kita harus bicara fair. Masyarakat DKI ini juga tidak semua bisa mengakses imunisasi. Kan masyarakat DKI Jakarta bukan masyarakat yang semuanya bisa mengakses untuk imunisasi,” kata Bowo, Rabu (16/5/2018).
Keputusan Kartu Imunisasi Anak dan Kartu Identitas Anak tak lagi jadi syarat untuk masuk sekolah TK dan SD tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Sopan Adrianto. Surat itu ditandatangani pada 27 April 2018.
Dituliskan Surat Edaran Nomor 37/SE/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang TK dan SD.
Dalam surat itu disebutkan calon peserta didik baru yang akan mendaftar tidak dipersyaratkan memiliki Kartu Imunisasi Anak dan Kartu Identitas Anak.
“Surat ini kan sudah lama. Dan justru ini kan memberikan akses kepada masyarakat untuk bisa memperoleh kesempatan pendidikan. Prinsipnya itu,” jelas Bowo.
Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) mengharuskan sertifikat vaksinasi sebagai salah satu syarat calon siswa mendaftar sekolah dasar negeri. Tujuannya untuk menjamin tumbuh kembangnya diikuti dengan kekebalan tubuh yang baik.
(SpiritNews)
Sumber:detiknews