Kabupaten Bekasi, SpiritNews-Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Muhtadi Muntaha, mempermasalahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan baru Rumah Sakit Bhakti Husada di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
“Seharusnya pihak Rumah Sakit Bhakti Husada tidak melakukan pembangunan gedung baru tersebut dengan alasan apapun. Karena, IMB-nya belum keluar. Itu jelas tidak boleh. Tunggu sampai selesai IMB-nya,” kata Muhtadi, kepada SpiritNews, di ruang kerjanya, Selasa (23/05/2018).
Mengingat saat ini kondisi bangunan baru itu sudah berdiri setinggi 4 lantai dan hampir tuntas, maka sudah seharusnya proses pembangunannya dihentikan sementara.
“Betul, harus dihentikan sementara. Kami bakal lakukan inspeksi mendadak (sidak) dalam waktu dekat ke rumah sakit tersebut,” katanya.
Kepala Sub Bidang Pengendalian Investasi, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Sukmawaty Karnahadijat, mengatakan, bangunan baru tersebut dikerjakan saat IMB-nya sedang diproses.
“Bangunan barunya itu nyambung dengan bangunan lama yang berwarna hijau. Info yang saya dapat dari staf saya, IMB-nya sudah ada. Tapi belum diambil. Karena baru bayar retribusnya saja. Kalau ditanya sudah punya IMB ya sudah ada. Tapi masih di kami, belum diambil,” kata Sukmawaty.
Pihak Rumah Sakit Bhakti Husada sendiri belum bisa memberikan keterangan apapun, karena direkturnya sedang tidak ada ditempat.
“Bapak sedang di luar tempat. Sedang ke Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes),” kata Riri, Sekretaris Direktur Rumah Sakit Bhakti Husada.(bis)