Kasus Pengeroyokan Hitler Nababan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

  • Whatsapp
Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya
Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Karawang akhirnya menetapkan dua orang tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap anggota DPRD Karawang, Hitler Nababan (HN), pada Selasa (22/5/2018) petang di gedung DPRD Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, mengatakan, sebelum penetapan tersangka penyidik Polres Karawang terlebih dahulu memeriksa tujuh orang saksi dalam peristiwa tersebut.
“Setelah melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut dan mengumpulkan alat bukti yang ada, seperti rekaman video dan keterangan para saksi, kami menetapkan dua orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap HN,” kata Slamet kepada SpiritNews di Mapolres Karawang, Rabu (23/05/2018).
Diakuinya, hingga saat ini kedua tersangka masih diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Karawang. Mereka adalah berinisial N dan AM, dan keduanya merupakan warga Karawang.
“Perbuatan yang dilakukan kedua tersangka merupakan perbuatan yang bersifat pribadi, sehingga tidak ada kaitannya dengan institusi, ormas, dan perusahaan manapun. Perbuatan yang disangkakan kepada para tersangka adalah tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Sehingga tersangka N dan AM dijerat pasal 170 KUHP,” katanya.
Diakuinya, penyidik Polres Karawang masih memiliki waktu pemeriksaan selama 1 x 24 jam. Setelah waktu pemeriksaan habis, berdasarkan pertimbangan subjektif dan obejktif, penyidik akan menentukan apakah tersangka layak untuk ditahan atau tidak.
“Dengan kata lain tersangka bisa ditahan, bisa juga tidak,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, korban pengeroyokan HN yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Karawang itu, belum melapor ke polisi atas kejadian yang menimpanya. Meski begitu polisi tetap memproses kasus tersebut karena bukan merupakan delik aduan.
Terkait pengunggahan meme bergambar Amin Rais dan Habib Rizieq, lanjut Slamet, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Amin Rais dan Habib Rizieq.
“Kasus itu merupakan delik aduan yang harus dilakukan langsung oleh yang bersangkutan,” ungkapnya.(moy)

Pos terkait