Kabupaten Bekasi, SpiritNews-Pasca penggeledahan Kantor Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (23/5/2018) oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, pelayanan masyarakat di kantor tersebut tampak sepi, Kamis (24/5/2018).
Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Alokasi Dana Desa (ADD) yang diduga dilakukan Kepala Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Asep Mulyana.
Penggeledahan tersebut diakui oleh Kepala Seksi Intel, Kejari Kabupaten Bekasi, Haerdin.
“Iya benar kemarin sudah kesana. Kita menggeledah dan membawa beberapa dokumen yang ada. Lebih lengkapnya lagi tanya ke Pidsus (Pindana Khusus),” kata Haerdin di ruang kerjanya, Kamis (24/5/2018).
Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksa, mengatakan, penggeledahan itu berlangsung di 2 titik, yaitu kantor desa dan rumah tempat tinggal Asep Mulyana selaku Kepala Desa Karang Asih.
Dalam penggeledahan selama 5 jam itu, Tim Kejari Kabupaten Bekasi mengamankan 2 boks penuh berisi dokumen yang berkaitan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
“Yang kita amankan bentuknya hanya dokumen. Dokumennya apa saja, saya tidak bisa merincinya,” kata Angga.
Dikatakan, meski sudah dilakukan penggeledahan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, namun kejaksaan belum menetapkan Kepala Desa Karang Asih sebagai tersangka.
“Belum ditetapkan tersangka, baru pengeledahan dan itu dilakukan jam 9 pagi,” katanya.
Perlu diketahui, penggeledahan dan penyitaan dokumen tersebut terkait penyimpangan anggaran dan kegiatan fiktif dana Desa Karang Asih tahun anggaran 2016 sebesar kurang lebih Rp 1,5 miliar.
Dugaan kegiatan fiktif itu, yakni anggaran pembangunan irigasi pemasangan dekker (jembatan saluran) sebesar Rp 50 juta yang pekerjaan tersebut tidak ada fisiknya.
Kemudian anggaran pembinaan kerukunan umat beragama yang dalam laporan pertanggungjawaban kepala desa dilaksanakan sebanyak dua kali, tapi kegiatan tersebut sama sekali tidak pernah dilaksanakan dengan anggarannya sebesar kurang lebih Rp 90 juta.
Selain itu, terdapat juga dugaan penyimpangan lainnya yakni adanya kegiatan yang anggarannya dimark-up oleh oknum yang diketahui atas perintah Kepala Desa Karang Asih. Seperti kegiatan pembinaan organisasi perempuan, kegiatan pemberdayaan kebersihan dan keindahan lingkungan, kegiatan pembinaan keamanan, kegiatan pembangunan jalan desa (jaling), kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik kantor, kegiatan pembangunan sarana air bersih, serta kegiatan penyusunan APBDES dan pertanggungjawabannya.(bis)